Polisi Tangkap Empat Pelaku Tindak Asusila Anak Dibawa Umur

Ilustrasi

Ilustrasi

RAPORMERAH.CO, PINRANG – Personel gabungan Polres Pinrang menangkap empat pemuda pelaku tindak pidana asusila anak dibawa umur, Kamis (20/6) sekitar pukul 18.30 WITA.

Keempat pelaku yang diamankan yakni, Illank (33), Darman (22), A. Ilham (18) dan Sudirman alias Sudi (19). Mereka merupakan warga Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian naas yang menimpa korban masih berusia 16 tahun ini, terjadi pada hari Jumat (14/6) lalu, sekitar pukul 23.00 WITA, di Kampung Lampa, Kelurahan Lampa, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.

Korban sebelumnya berkenalan dengan pelaku, A. Ilham melalui media sosial kemudian mengajak korban pergi jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Tetapi, korban dibawa ke sebuah rumah kosong sehingga pelaku melancarkan aksi bejatnya bersama rekannya.

“Jadi korban ini berkenalan dengan pelaku melalui Facebook kurang lebih sebulan terakhir. Kemudian kedua janjian dan bertemu untuk pergi jalan-jalan. Tetapi dalam perjalanan pelaku membawa korban ke dalam tempat sarang burung walet. Disitulah korban dipaksa untuk membuka pakaiannya lalu disetubuhi oleh para pelaku secara bergiliran,” kata Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono, Jumat (21/6/2019).

Setelah mengalami tindak asusila, kemudian korban yang masih dibawa umur ini melaporkan ke pihak kepolisian. Mendapatkan laporan tersebut personel Polres Pinrang langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan berhasil menangkap empat pria pelaku tindak asusila anak dibawa umur.

“Begitu kita tahu identitas para pelaku ini langsung kita kejar dan pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumahnya masing-masing,” ujarnya.

Selain menangkap keempat pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat menjemput dan membawa korban di lokasi kejadian.

“Saat ini, pelaku bersama barang buktinya telah kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

(Ink/Azr)

Leave a Reply