Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Penikaman dan Pengeroyokan Empat Pemuda

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo saat memberikan keterangan persnya di Mapolrestabes Makassar. (Foto/illank)

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo saat memberikan keterangan persnya di Mapolrestabes Makassar. (Foto/illank)

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Pihak kepolisian menetapkan tiga orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang mengalami luka-luka.

Ketiga tersangka yakni, Trian Agsar Priyatna alias Iwan, warga Jalan Muh Yamin lorong 8, Muhammad Ilham alias Ilham, warga Jalan Abu Bakar Lambogo lorong 1 dan Muhammad Sandi alias Sandio, warga Jalan Kesatuan III, Kota Makassar.

Kejadian penganiayaan itu terjadi pada Jumat (26/4) sekitar pukul 03.00 Wita, saat itu korban bernama, Izhan Yusuf (18) bersama tiga korban lainnya bernama, Paharuddin Rapik (18), Adrian (18) dan Lomo (19) dianiaya oleh sekelompok anak muda yang berpapasan di Jalan Gunung Bawakaraeng hendak menuju ke Jalan Veteran.

Menyebabkan Izhan Yusuf tewas dalam perjalanan ke RS Bhayangkara dengan sejumlah luka tusuk pada tubuhnya, sementara tiga rekannya hanya menderita luka-luka.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan, kejadian itu diduga ketersinggungan antara korban dengan ketiga tersangka, lalu para tersangka ini melakukan penganiayaan dengan menikam korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kita sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dimana satu korban meninggal dunia,” kata Wahyu, Senin (29/4/2019).

Wahyu menerangkan, bahwa ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing diantaranya, Ilham membusur korban, Sandio yang menikam korban dengan senjata tajam jenis pisau dan Iwan yang memukul korban.

“Sementara kita masih mengejar lima rekan pelaku lainnya, diduga telah melarikan diri. Tetapi kelimanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” sebutnya.

Ketiga tersangka pun akan dijerat dengan pasal 338 juncto pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Ink/Azr)

Leave a Reply