


RAPORMERAH.co, BONE – Seorang Calon Legislatif (Caleg) DPR RI melaporkan tim suksesnya, diduga telah melakukan penipuan dan atau penggelapan dana operasional intensif koordinator TPS sebesar Rp 709.250.000 pada saat Pemilu lalu.
Laporan tersebut dilayangkan langsung Yasir Susanto Machmud (36) terhadap tim suksesnya yakni Bustan (45) CS ke pihak kepolisian Polres Bone terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Dana operasional intensif untuk kordinator TPS di daerah pemilihan (Dapil) Yasir Machmud yang maju sebagai caleg DPR RI sebesar Rp 709.250.000 diberikan kepada Bustan Cs.
Akan tetapi, Bustan Cs tidak memberikan dana tersebut kepada tim TPS di masing-masing daerah pemilihan, mengakibatkan korban merasa dirugikan sebersar Rp. 709.250.000.
Kapolres Bone, AKBP Muhammad Kadarislam membenarkan laporan tersebut saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2019).
Ia mengatakan, bahwa laporan itu terkait adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Bustan Cs.
“Iya betul, laporan itu sudah kita terima dan sementara dalam proses penyelidikan,” kata Kadarislam.
Saat ini, kata Kadarislam, pihaknya belum ada menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 700 juta.
“Belum, sementara pemeriksaan masih saksi terlapor, masih ada saksi lain yang akan diperiksa,” pungkasnya.
(Mir/Azr)
Leave a Reply