Video Analisa Hasil Pemilu 2019 Rusuh, Youtubers Ini Diamankan Polisi

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani bersama Dir Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono saat memberikan keterangan persnya terkait penangkapan penggugah video ujaran kebencian. (Foto/illank)

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani bersama Dir Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono saat memberikan keterangan persnya terkait penangkapan penggugah video ujaran kebencian. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Seorang Youtubers bernama, Samiun Ahmad (50) diamankan anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Samiun Ahmad diamankan, lantaran mengunggah sebuah video terkait analisa hasil perhitungan suara Calon Presiden dan Wakil Calon Presiden RI yang dianggap dapat menimbulkan ujaran kebencian akibat dari postingan youtubers tersebut.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, pihaknya mengamankan Samiun Ahmad setelah dilakukan patroli cyber dan ditemukan salah satu video yang sengaja mengumbar ujaran kebencian.

“Jadi ini merupakan kasus penyebaran video yang membuat pesan dapat menimbulkan ujaran kebencian yang diposting melalui video. Dimana video itu mengatakan bahwa akan terjadi huru hara pada tanggal 20 Mei nanti,” kata Dicky Sondani saat memberikan keterangan persnya di Mapolda Sulsel, Senin (29/4/2019).

Video ini lanjut Dicky, sangat meresahkan masyarakat, apalagi pasca Pemilu yang saat ini masih dalam tahapan perhitungan suara.

“Tentunya sangat tidak baik, masyarakat kita tidak tenang dengan adanya video ini. Jadi sangat rawan membuat provokasi kepada masyarakat, sehingga Samiun Ahmad kita langsung amankan, di mana dalam video itu nama Instagramnya yaitu Suara Rakyat Satu,” ungkapnya.

Dicky menerangkan, jika pihaknya akan terus mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus ini dan akan diproses secara hukum yang berlaku.

Dicky pun menghimbau masyarakat agar jangan membuat video yang dapat terjadinya ujaran kebencian di sosial media dan jika kedapatan pasti pihak kepolisian akan memproses hal tersebut secara hukum.

“Nanti kita akan jadikan dulu sebagai saksi, yang memegan HP atau pun mungkin siapa orang dibalik video ini yang memberikan ia motivasi untuk melakukan ujaran kebencian ini, akan kita telusuri, siapa-siapa saja, jadi akan kita proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Akibat video tersebut Samiun Ahmad pun akan dijerat pasal 46 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.

(Ink/Azr)

Leave a Reply