


RAPORMERAH.CO, – Narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram berhasil diungkap pihak Polres Sidrap dari sebuah rumah di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Rappang, Kabupaten Sidrap, pada Senin (7/10) kemarin.
Sampai terungkapnya keberadaan sabu seberat 1 kg tersebut, setelah pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah yang diketahui milik Ibrahim dan ditemukan barang haram itu yang dikemas dalam kemasan plastik the China merek guanyinwing yang berasal dari Malaysia.
“Namun Ibrahim sebagai pemilik barang haram itu dan juga pemilik rumah berhasil melarikan diri bersama satu temannya,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Jumat (11/10/2019).
Tetapi, lanjut Dicky, pihaknya berhasil mengamankan Hamzah Yusuf alias Korreng teman dari Ibrahim tersebut yang ditemani di atas rumah. Korreng tidak berhasil melarikan diri saat penggeledahan.
“Korreng ini bukan sebagai pemilik tapi dia positif menggunakan narkoba. Dia juga suda pernah dipenjara dengan kasus yang sama yaitu menggunakan narkoba,” paparnya.
Dicky menerangkan, bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap pemilik barang haram tersebut.
“Ibrahim yang berhasil melarikan diri sampai sekarang masih dalam pencarian oleh anggota. Kita akan mendalami kasus ini dengan mencari bandarnya. Karena setiap Narkoba di atas 1 Kg pasti ada bandar besar dibelakangnya kita akan kejar bandarnya,” pungkasnya.
(Mir/Azr)
Leave a Reply