


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memutuskan menolak gugatan sengketan tanah di Kelurahan Bara-baraya di PN Makassar, Selasa (24/7/2018) pagi tadi.
Ketua majelis hakim, Hakim Tampubolon dalam amar putusanannya menimbang bahwa ahli waris, Nurdin Dg Nombong dan H Andi Umar sebagai penggugat mengklaim tanah yang ditempati warga Bara-baraya sebagai tergugat adalah salah objek.
Puluhan massa dari warga Bara-baraya yang turut hadir di dalam ruang sidang mendengar putusan majelis hakim langsung menyambut bahagia.
Sementara, kuasa hukum warga Bara-baraya, Ayu Khaidir mengatakan, objek yang dipersengketakan oleh ahli waris, Nurdin Dg Nombong diklaim sebagai miliknya. Namun warga memiliki dasar hukum juga sebagai pemilik lahan. Dengan keputusan majelis hakim ini warga Bara-baraya sangat menerima
“Jadi keputusan ini adalah keputusan yang adil. Mereka tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikannya. Namun jika dieksekusi maka bisa jadi akan buram, karena tidak tahu lokasi mana yang mau dieksekusi,” kata Ayu usai persidangan.
Ayu mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menolak gugatan sengketa lahan yang berlokasi di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kelurahan Bara-baraya, Kota Makassar, diajukan Nurdin Dg Nombong dan H Andi Umar yang mengklaim sebagai pemilik lahan kurang lebih 3 hektar.
“Kami bersyukur sekali, karna tanah ini adalah tanah warga sebetulnya, sekalipun tidak mengenai pokok perkara tetapi pada dasarnya tidak dapat diterima sudah menunjukkan bahwa mereka (ahli waris) tidak tahu yang mana lokasi miliknya. Jadi apresiasi pada hakim-hakim sudah memutuskan gugatan tidak dapat diterima, karena mereka tidak jelas yang mana mereka tunjuk,” pungkasnya.
Warga Bara-baraya setelah mendengar keputusan majelis hakim meninggalkan PN Makassar dengan tertib.
Penulis : Illank
Leave a Reply