


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Pemilik gudang penampung obat daftar G Alexander alias Alex akhirnya resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Makassar, Senin (2/10/2017).
“Dia (Alex) resmi dilakukan penahanan,” singkat Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Andi Usama.
Andi Usama mengatakan, ada kemungkinan kasus ini ditangani oleh 3 jaksa, yakni 2 jaksa dari Kejati Sulsel dan dibantu 1 jaksa dari Kejari Makassar.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik Ditres Narkoba Polda Sulsel telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Makassar.
“Melalui Kejari sekarang. Karena prosedurnya memang seperti itu. Kejati hanya menjembatani karena lokasi kejadian perkaranya di Makassar, makanya langsung diserahkan ke sana,” ujar Salahuddin, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar.
Sementara itu, pada saat pelimpahan tahap dua tersangka, penyidik Polda Sulsel serahkan barang bukti sebanyak 12 dos jumbo obat daftar G diserahkan langsung pihak Polda ke Kejari Makassar dengan Nomor Reg/100/VII/2017/Ditres Narkoba Tgl 17 Juli 2017 ribuan obat yang disita dengan total masing-masing 784 butir Tramadol, 2200, Somadril, 170 Kaleng Tirhexhexiprenidil dan 13 Kaleng Dextro.
Dimana ribuan obat daftar G ini dimasukkan ke dalam mobil box dan dikawal ketat tim dari Polda hingga proses penyerahannya ke Kejari.
Setibanya di Kejari, tim Polda langsung menyerahkan tersangka Alexander dan barang buktinya ke ruangan bidang tindak pidana umum (Pidum) Kejari untuk segera melanjutkan proses hukumnya.
Kasus ini juga diketahui, sebelumnya menjadi polemik antara dua instansi negara yaitu pihak Polda Sulsel dan Kejati Sulselbar lantara tersangka Alex pernah dikabarkan bebas.
Namun kebebasan sebelumnya tersangka akhirnya terungkap dan kasus tersebut diduga dibebaskan oleh dua oknum pihak kepolisian dari Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, membebaskan tersangka Alex adalah kesalahan fatal yang dilakukan oleh dua anggota yang menangani kasus obat daftar G.
“Keduanya itu sudah di periksa oleh Propam, Akibatnya akan ada sanksi terhadap mereka,”ujar Dicky Senin (2/10/2017).
Saksi yang akan diberikan kata Dicky, yaitu berupa saksi kode etik dari pihak kepolisian. Dimana sanksi kode etik terberat yang akan diterima yaitu pemecatan.
“Bakal kena sanksi kode etik, ancaman terberat itu yah di pemecatan tidak dengan hormat (PTDH),” tegasnya.
Sementara itu keduanya yang terlibat dalam pembebasan obat daftat G ini diketahui Kasubdit II Ditnarkoba Polda Sulsel dan Kanit
“Ada dua yang diperiksa, Kasubdit sama kanitnya. Kamu taulah siapa yang tangani ini kasusnya,”bebernya
Untuk saat ini kata Dicky, kasus ini masih sementara dalam proses pemeriksaan Propam Polda Sulsel
Penulis : Illank
Leave a Reply