Ratusan Jamaah dan Agen Abu Tours Datangi Pengadilan Negeri Makassar

Suasana pertemuan rapat dengan kreditur dan debitur di Pengadilan Niaga. (Foto/illank)

Suasana pertemuan rapat dengan kreditur dan debitur di Pengadilan Niaga. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Ratusan jamaah dan agen Abu Tour mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Makassar di Jalan R. A Kartini, Kamis (19/4/2018) sekitar pukul 10.25 Wita.

Kehadiran ratusan jamaah dan agen Abu Tours untuk menggelar rapat kreditur perdana merupakan rangkaian hasil putusan sidang PKPU sementara dimana Abu Tours diwajibkan mengembalikan uang jemaah atau berdamai dengan para pemohon.

Pengadilan Negeri (PN) Makassar menunjuk Baslin Sinaga sebagai hakim pengawas untuk mengawasi dan memimpin rapat bersama Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tasman Gultom dan pengacara Abu Tours turut hadir rapat perdana ini.

Pengurus PKPU sementara, Tasman Gultom mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada debitur, Hamzah Mamba terkait proses pembayaran utang dan kesepakatan damai antara pihak Abu Tours dan jemaah sebagai kreditur.

“Kami sudah menyampaikan kepada bank debitur, BCA, BNI, BRI, Bukopin, Mandiri. Kami sudah bertemu Hamzah Mamba di tahanan. Kami juga menyampaikan Hamzah Mamba agar menyetor beberapa persyaratan dalam proses PKPU,” kata Tasman Gultom.

Ada persyaratan yang harus diberikan oleh pihak Abu Tours, agar proses PKPU berjalan lancar antaranya surat-surat berharga dari kantor Abu Tours, anggaran dasar perusahaan, surat izin perseroan Abu Tours, laporan keuangan pajak termasuk NPWP dan bea cukai selama tiga tahun terakhir, dan dokumen kekayaan baik itu bergerak maupun tidak bergerak yang sudah tercatat di perseroan maupun belum.

Tasman mengimbau kepada para jamaah yang belum tercatat sebagai kreditur, agar mendatangi kantor pengurus yang didirikannya di Jalan RSI Faisal 14 blok E nomor 72.

“Saat ini kami membuka kantor di Jakarta dan Makassar. Kami usahakan agar membuka kantor di Kalimantan, Surabaya, Medan, dan Palembang. Pokoknya dari Sabang sampai Merauke,” tambah Tasman.

Dilokasi yang sama, pengacara Abu Tours, Eri Edi Satrio menuturkan telah berbicara dengan kliennya, Hamzah Mamba tetap berniat untuk memberangkatkan jemaah. Meski demikian pihaknya saat ini masih membutuhkan waktu. Pasalnya dicabutnya ijin Abu Tours dan dipenjarakannya Hamzah Mamba menjadi alasan utama pihaknya belum bisa mengembalikan biaya jemaah.

“Kondisi klien kami memang tidak beruntung, yang satu dia ditahan yang kedua izinnya sudah dicabut, tapi kita positif saja mudah-mudahan ada yang terbaik dari pertemuan ini. Pihak debitur mengajukan permohonan pengurus,” kata Eri saat ditemui.

Ada ratusan agen yang datang di Pengadilan Niaga bukan hanya datang dari Sulawesi. Namun beberapa agen berasal dari Surabaya, Malang, Samarinda, Palembang, hingga Jakarta.

Sedangkan hakim pengawas menyebut, jika nanti kreditur menyepakati perdamaian, maka proses itu harus diambil melalui voting.

Penulis : Illank

Leave a Reply