


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Agenda verifikasi utang antara Abu Tours sebagai debitur dengan kreditur yang terdiri dari agen, jamaah dan vendor tidak berjalan sesuai agenda yang direncanakan.
Hal itu dipastikan oleh pengacara perwakilan pemohon PKPU Abu Tours, Ridwan Bakar mengatakan hari ini seharusnya pihak dari debitur memverifikasi tagihan kreditur. Akan tetapi kenyataannya perwakilan Abu Tours tidak dapat memverifikasi hal tersebut.
“Alasan pengacaranya karena seluruh dokumen pembanding itu lagi disita kepolisian. Jadi debitur menunggu waktu itu dan itu sudah disetujui PKPU dalam hal ini pak Tasman untuk memberikan waktu,” kata Ridwan saat ditemui di PN Makasaar, Rabu (9/5/2018).
Ridwan mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut sejumlah peenyataan yang dilontarkan oleh pengacara Abu Tours yang tidak sesuai data yang dipegang kedua belah pihak. Salah satunya menyangkut jumlah biaya jemaah yang masih dimiliki Abu Tours.
Ia juga mengakui, pengacara Abu Tours sempat mengurangi biaya kliennya hingga 200 juta rupiah.
“Namun, ketika saya tanya apa buktinya sehingga klien saya hanya memiliki jumlah biaya sebesar itu, pengacara tidak menjawab,” lanjut Ridwan.
Dalam rapat pertemuan yang sebelumnya mengagendakan rapat verifikasi ini, justru berubah menjadi penandatanganan jumlah seluruh tagihan masing-masing kreditur.
Penandatanganan ini dilakukan, karena hari ini pengurus PKPU menyepakati bahwa pendaftaran sebagai kreditur Abu Tours yang sebelumnya ditutup pada tanggal 26 April 2018 lalu kembali dibuka.
“Jadi kemungkinan akan ada rapat verifikasi lagi dan mungkin jadwalnya minggu depan,” pungkas Ridwan.
Selain menjadi kuasa hukum pemohon PKPU Abu Tours ini, Ridwan Bakar juga menjadi penasihat hukum 94 agen Abu Tours yang berada di Surabaya dengan total kerugian yang dialami 94 agen tersebut mencapai Rp.66.020.409.310 miliar.
Ridwan juga mengungkapkan ada 1.822 pihak kreditur yang tergabung dari agen, vendor, dan jemaah sudah resmi terdaftar di pengurus PKPU.
Penulis : Illank
Leave a Reply