Selipkan Sabu Dalam Celana Dalam, Dua Wanita Ditangkap Polisi

RAPORMERAH.CO – Dua wanita diciduk personel Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar saat hendak mengantar dua sachet narkotika jenis sabu di Jalan Rusa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Wanita tersebut masing-masing berinisial, S (48) warga Jalan Onta Lama dan A (52) warga Jalan Onta Lama, Kota Makassar.

Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKP Indra Waspada mengatakan, bahwa kedua wanita ini diduga sebagai perantara atau pengedar sabu di wilayah Kota Makassar.

“Barang bukti yang kita temukan sebanyak dua sachet yang disimpan di celana dalamnya. Jadi salah satu pelaku ini menyelipkan sabu itu, sehingga Polwan yang memeriksanya,” kata Indra, Rabu (16/10/2019).

Indra menyebutkan, bahwa saat ini sudah banyak modus yang dilakukan oleh para pelaku pengedar sabu untuk dapat mengelabui petugas kepolisian.

“Jadi untuk sementara kedua pelaku kami duga sebagai perantara. Selain itu, mereka juga mengambil keuntungan dengan menggunakan sabu tersebut,” terangnya.

Kedua pelaku ini, kata Indra pihaknya akan menjerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.

(Ink/Azr)

Leave a Reply