


RAPORMERAH.CO – Personel Tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar melumpuhkan salah satu pelaku peredaran narkotika jenis sabu, lantaran mencoba kabur saat dilakukan pengembangan.
Awalnya tim Elang Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap dua pelaku masing-masing bernama, Usman (33) dan Muh Akib (25). Mereka ditangkap di Jalan Andi Tonro, Kota Makassar, Selasa (15/10) sekitar 19.00 WITA.
Namun, saat dilakukan pengembangan Usman berusaha melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan. Tetapi, pelaku tetap berupaya kabur sehingga diberikan tindakan tegas terukur.
“Dia berusaha mengelabui petugas ketika dibawa pengembangan dan mencoba kabur sehingga kita lumpuhkan,” kata Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKP Indra Waspada, Rabu (16/10/2019).
Indra menerangkan, jika sebelumnya pelaku ditangkap di Jalan Andi Tonro dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 36 gram bersama alat isap dan timbangan digital.
“Sabunya kita sita ada sebanyak 36 gram terdiri dari satu sachet sedang dan empat sachet siap edar. Jadi modusnya sabu itu disimpan dalam cutton buds kemudian disimpan lagi dalam kotak jam tangan,” terangnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, jelas Indra bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di sekitar Jalan Andi Tonro. Dan pelaku ini juga merupakan pemain lama dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
“Pengakuannya dia sudah sebulan menjual sabu. Dalam sehari dia bisa menghabiskan 5 gram sabu. Bahkan, 10 gram bisa habis dalam waktu tiga hari. Jadi ini sabu 36 gram ini merupakan pengambilan ketiganya,” bebernya.
Kedua pelaku peredaran sabu ini akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Ink/Azr)
Leave a Reply