


RAPORMERAH.co, BULUKUMBA – Empat orang pria pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban bernama, Syahrul Bin Haris (23) warga Jalan Pa’baeng-barang, Dusun Anrihua, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, diringkus anggota Resmob Polres Bulukumba, Jumat, (1/3/2019).
Para pelaku yang berhasil diamankan, Laode Mauliding Moh Rabiul Awal alias Alif (21), Muh Ridwan alias Ridwan (17), A Dedi Mappamadeng alias Dedi (28) dan Wahyuda alias Yuda (19).
Kejadian pengeroyokan ini berawal saat korban hendak pulang ke rumahnya usai melaksanakan Sholat Jumat, kemudian korban dilihat dengan salah satu pelaku, Ridwan lalu Alif mengikuti korban dan memanggil pelaku lainnya.
Kemudian, Alif mengeluarkan sebilah badik yang telah dipersiapkan lalu mendatangi korban dan bertanya “Kau yang kemarin pukul keluargaku?”. Lalu korban menjawab “Iyo” sehingga pada saat itu terjadi perkelahian yang berujung pada penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra mengatakan, peristiwa penggeroyokan ini terjadi diduga karena pelaku dendam terhadap korban yang sebelumnya pada hari Kamis (28/2) kemarin, korban memukul salah satu anggota keluarga pelaku. Sehingga Alif mencari korban dan menemukan korban saat hendak pulang kerumahnya usai melaksanakan Sholat Jumat.
“Pelaku dan korban sempat terjadi perkelahian lalu badik Alif terjatuh namun, diambil kembali oleh pelaku dan langsung menikam korban secara berulang kali pada bagian dada sehingga korban mengalami sejumlah luka tusukan. Kemudian korban dilarikan ke RSUD A Sultan Dg Radja tetapi nyawa korban tidak dapat diselamatkan,” kata Berry.
Pihak kepolisian yang mendapatkan informasi kejadian tersebut bergerak menuju ke lokasi kejadian dan mengamankan salah satu pelaku yang sebelumnya sudah diamankan oleh warga sekitar, sementara pelaku lainnya melarikan diri.
“Pelaku lainnya berhasil diamankan setelah diketahui bersembunyi di rumah Kepala Dusun Samaturue. Kemudian para pelaku dibawa ke Mapolres Bulukumba,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian menyita barang bukit berupa senjata tajam jenis badik yang berukuran 30 cm digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
“Saat ini, pelaku telah diamankan bersama barang buktinya di Mapolres Bulukumba guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
(Ibl/Azr)
Leave a Reply