Puluhan Tahun Kerja Tanpa Digaji, Penjaga Taman Benteng Rotterdam Berbuah Pengusiran

Lokasi yang akan digusur pihak Kemendikbud telah ditinggali Pak Aliamin si perawat tanaman halaman Benteng Rotterdam selama puluhan tahun tanpa digaji. (Foto/illank)

Lokasi yang akan digusur pihak Kemendikbud telah ditinggali Pak Aliamin si perawat tanaman halaman Benteng Rotterdam selama puluhan tahun tanpa digaji. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Seorang perawat tanaman di taman Benteng Rotterdam, Aliamin (51) diperintahkan untuk segera mengosongkan tempat yang dia tinggali, berada di area benteng tersebut.

Hal itu berdasarkan surat peringatan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI melalui Unit Pelaksana Tugas (UPT) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (1/3) kemarin, Surat bernomor 0460/F.22.I/2019.

Surat itu, ditandatangi langsung Kepala BPCP Sulsel Laode M Aksa, Aliamin diminta untuk segera mengosongkan lokasi tempat tinggalnya, di sisi kiri halaman situs bersejarah itu.

Aliamin hanya diberikan waktu selama satu Minggu sejak diterbitkannya permintaan pengosongan lahan.

“BPCP akan merevitalisasi fungsi ruang cagar budaya sebagai ruang publik yang dijadikan taman bermain anak, olahraga senam, pertunjukan dan parkiran yang menampung pengunjung benteng. Sebagaimana fungsi ruang cagar budaya yang diamanatkan dalam Undang-undang RI Nomor Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” kata Aksa dalam suratnya yang diterima, Sabtu (2/3/2019).

Dengan dalih mendapatkan teguran dari pihak Pemerintah Kota Makassar dan viralnya jika di halaman depan Benteng Rotterdam tidak sesuai dengan peruntukkannya, karena dijadikan rumah tinggal dan toilet yang tidak pada tempatnya.

Tak hanya itu, situasi itu juga dianggap bertolak belakang dengan slogan Kota Makassar ‘Makassar Tidak Rantasa (kotor)’. “Surat ini kami sampaikan bahwa jika saudara Aliamin, tidak mengosongkan tempat tersebut dalam 7 hari ke depan, sejak surat ini terbit atau bertahan berarti anda (Aliamin) ingin merampas dan menguasai lahan tersebut,” lanjut isi surat itu.

Selain sejarah berdirinya benteng tersebut, dalam surat itu, Aksan menyertakan delapan poin yang terkait latar belakang Benteng Rotterdam. Dimana seluruh poin menjelaskan soal perangkat hukum jika Aliamin menggungat lokasi tempat tinggalnya. Artinya, jika Aliamin bertahan menuntut hak di lahan yang 24 tahun lamanya ditinggali, ia akan diperhadapkan dengan hukum.

BPCP menegaskan, tidak ada ganti rugi atau kompensasi yang diberikan kepada Aliamin atas jasanya yang secara suka rela merawat tanaman dan taman situs sejarah perjuangan masyarakat Makassar khususnya Indonesia di masa penjajahan itu.

“Terakhir disampaikan bahwa kami tidak melayani ganti rugi apapun karena pemegang hak tanah Kemendikbud tidak pernah mengizinkan atau memberikan surat tugas menjaga dan merawat halaman Benteng Rotterdam,” tutup surat itu.

Sementara, Aliamin belum dapat berbicara banyak soal surat yang diterimanya, bapak lima anak ini, mengaku tak dapat berbuat apa-apa selain mengharapkan pertimbangan bijak dari pemerintah khususnya dari pihak
Kemendikbud melalui UPT BPCP Sulsel.

“Iya sementara dipikirkan bagaimana dan apa yang akan saya lakukan setelah ini. Apa lagi masa waktu yang diberikan itu mendadak sekali. Sementara kami keluarga juga belum persiapkan apa-apa. Jadi kalau bisa dipertimbangkan lagi. Kita seperti tidak tahu mau buat apa kalau sudah begini,” ungkap lelaki yang akrab disapa Pak Amin ini.

Pak Amin berharap besar agar pemerintah bijak dalam mengambil keputusan. Setidaknya ada kompensasi yang diberikan. Mengingat dedikasi dan kesadaran melestarikan situs kebudayaan hingga perjuangan panjangnya merawat taman, Amin tanpa pernah mengibah soal gaji ke negara.

Ia menganggap dirinya layak mendapatkan hak atas jeri payahnya selama puluhan tahun. Meskipun pada dasarnya Amin mengaku sadar bahwa tanggung jawab yang diberikan untuk tinggal sementara di lokasi itu tidak resmi ditunjuk pemerintah.

Melainkan surat tugas dari Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) TK I Sulsel, tertanggal 15 April 1995.

“Semoga ada pertimbangan lagi dan bisa kita dapatkan jalan keluarnya,” pungkas Amin.

(Mir/Azr)

Leave a Reply