


RAPORMERAH.co,MAKASSAR – Majelis hakim menunda persidangan kasus dugaan korupsi penyimpangan penjualan lods Pasar Pabaeng-baeng Timur dengan terdakwa Rahim Bustam di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (21/02/2018).
Sidang lanjutan tersebut rencananya akan memasuki agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun terdakwa Rahim Bustam batal hadir lantaran sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Hikma.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Ahmadyani mengatakan, bahwa seharusnya hari ini memasuki sidang pembacaan tuntutan. Namun sidangnya ditunda.
“Sidangnya ditunda ke minggu depan. Karena terdakwa sakit dan sekarang masih dirawat di RS Hikmah,” kata Ahmadyani.
Akibatnya, sidang kembali dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan penjualan lods Pasar Pabaeng-baeng Timur, Rahim Bustam.
Penulis : Illank
Leave a Reply