


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sidang pembacaan tuntutat kasus pembunuhan mahasiswi Fakultas Kedokteran UMI, Rezky Evienia Syamsul kembali ditunda oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (23/4/2018).
Penundaan sidang kali ini terhitung sebanyak tujuh kalinya dan sekaligus memperpanjang proses persidangan yang sudah memakan waktu 310 hari atau sekitar sepuluh bulan dua minggu.
Dalam kasus tersebut tiga orang terdakwa mahasiswa Fakultas Kedokteran UMI Sesaria Fatimah Nur Bahtiar (20), Heldi Jafar (22), serta Wahyuni Rachman (22).
Pengacara korban, Syamsul mengatakan, bahwa merasa curiga dengan penundaan sidang, bahkan pihak Pengadilan Negeri Makassar tidak serius mengadili ketiga terdakwa tersebut yang saat ini juga masih bebas berkeliaran.
“Kami melihat sikap yang terkesan bertele-tele dalam perkara ini dan belum ada kepastian untuk dapat di bacakan tuntutannya oleh JPU. Menurut saya ada kesan permainan diinternal Pengadilan dan Jaksa,” kata Syamsul.
Terpisah, Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Bambang Nur Cahyono mengungkapkan alasan penundaan sidang hari ini. Lantaran ketua majelis hakim yang sekaligus Kepala PN Makassar, Kemal Tampubolon masih cuti.
“Menurutt info yang saya dapat Ketua PN masih dalam kondisi cuti, maka perkara pasti tertunda karena beliau baru hadir kembali ke PN hari Rabu ini,” kata Bambang.
Penulis : Illank
Leave a Reply