Kasasi KPU Makassar Ditolak, PT-TUN Belum Terima Putusan MA

PT TUN Makassar

PT TUN Makassar

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Pihak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PT-TUN) Makassar belum menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Senin (23/4/2018).

Hal ini sampaikan Wakil Ketua PT-TUN, Arifin Marpau saat ditemui di kantornya.

“PT-TUN hingga saat ini, belum mendapatkan informasi mengenai putusan sengketa perkara Pilwakot Makassar yang diajukan kasasinya oleh KPU Kota Makassar,” kata Arifin.

Meski demikian, Arifin mengaku tidak dapat dapat memastikan kapan putusan kasasi akan diterima oleh pihak PT-TUN dari Mahkamah Agung (MA).

“Jadi saya tidak dapat memastikan kapan diterima berkas kasasi kami terima. Tetapi mungkin bisa saja secepatnya dikirim,” ujarnya.

Arifin menambahkan, bahwa jika putusan kasasi tersebut bersifat final, berdasarkan pasal 154 UU No 10 tahun 2016.

Penulis : Illank

Leave a Reply