Sidang Kasus Pembunuhan Taruna ATKP Makassar, Terdakwa Minta Maaf ke Ayah Korban

Terdakwa Muhammad Rusdi menemui orang tua Aldama Putra sebelum meninggalkan ruangan sidang PN Makassar. (Foto/illank)

Terdakwa Muhammad Rusdi menemui orang tua Aldama Putra sebelum meninggalkan ruangan sidang PN Makassar. (Foto/illank)

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Sembilan orang saksi dihadirkan dalam persidangan perkara penganiayaan yang menyebabkan taruna Akademik Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makasar Aldama Putra Pongkalan meninggal dunia di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (1/7/2019).

Saksi yang dihadirkan keseluruhan merupakan delapan taruna ATKP Makassar dan orang tua korban, Daniel Pongkalan untuk memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim yang dipimpin Suratno.

Dalam persidangan ayah korban, Daniel Pongkalan mengatakan, bahwa dirinya sementara dalam tugas kemudian mendapatkan informasi jika anaknya Aldama Putra terjatuh.

“Saya lagi jaga di pangkalan. Sampai di sana perkiraan saya, saya kira anak saya patah atau yang lain. Sudah ditutup dengan selimut. Saya mengetahui bagian memar di muka, pelipis kanan, kening, bagian dada. Informasi dari pengasuh ATKP jatuh di kamar mandi tapi secara kasat mata saya tidak percaya kalau dia jatuh di kamar mandi,” ungkapnya.

Namun, Daniel pun curiga dengan luka yang sekujur tubuh anaknya sehingga mempertanyakan luka dibadan korban kepada petugas rumah sakit. Dari disitulah kata Daniel, dirinya mengetahui anaknya meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.

“Dari dokter RS Sayang Rakyat anak saya jatuh di kamar mandi. Langsung melapor ke polsek. Saya larang pakai helm. Siang baru ditelepon kalau anak saya di rumah sakit. Saya lihat pelipis atas dan di bawah mata sangat memar,” kata Daniel dihadapan majelis hakim

“Dokter tidak beri pernyataan karena pada waktu itu anak saya sudah tidak bernyawa. Baru tahu setelah autopsi. Karena dipukul di bagian dada,” sambungnya.

Daniel mengaku, kalau korban lulus menjadi taruna di ATKP tanpa ada catatan mempunyai riwayat penyakit. Sehingga korban meninggal dunia karena sakit.

Semenjak perkara tersebut bergulir, terdakwa pernah ingin meminta maaf tetapi Daniel menolak, lantaran saat itu di rumahnya banyak keluarga tidak ingin menerima hal itu.

“Saya yang telepon dia karena dikasi nomor sama polisi. Saya bilang ke terdakwa jangan ada yang ditutup-tutupi. Tidak ada sama sekali permintaan maaf,” pungkasnya.

Usai persidangan, terdakwa Muhammad Rusdi kemudian mendatangi ayah Aldama Putra sambil berlutut terdakwa memohon untuk dimaafkan atas perlakuannya terhadap Aldama Putra yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara, majelis hakim kemudian akan melanjutkan sidang pada hari Kamis (4/7) depan untuk mendengarkan keterangan saksi meringankan.

(Ibl/Azr)

Leave a Reply