Sidang Kasus Penggelembungan Suara Caleg Provinsi Sulsel Digelar di PN Makassar

Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan terhadap tujuh terdakwa pengelembungan suara caleg Sulsel. (Foto/illank)

Tim Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan terhadap tujuh terdakwa pengelembungan suara caleg Sulsel. (Foto/illank)

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Sidang perdana kasus dugaan pengelembungan suara calon legislatif Provinsi Sulsel yang menguntungkan bagi Rahman Pina, akhirya digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (19/7/2019).

Dalam sidang Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ketujuh terdakwa yakni, Ketua PPK Panakukkang, Umar, Ketua PPK Biringkanaya, Adi, PPS Kelurahan Panaikang, Fitri, Operator KPU Kecamatan Biringkanaya, Rahmat, PPS Kecamatan Panakukkang, Ismail dan PPS Biringkanaya, Firman dan KPPS Kelurahan Karampuang, Barliansyah. Dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.

Sidang tersebut dipimpin Ketua majelis hakim, Harto Pancono dengan dibantu dua hakim anggota. Ketujuh terdakwa didakwa dengan pasal 532 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 dan atau pasal 505 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Jaksa Penuntut Umum, Andi Irfan mengatakan, jika pihaknya mendakwa ketujuh terdakwa sudah sesuai dengan syarat formil dan materil.

“Mengenai adanya eksepsi nanti kita jawab langsung sebentar, karena kami yakin mendakwa para terdakwa sudah diatur dalam KUHP,” kata Irfan saat ditemui.

Irfan menyebutkan bahwa dakwaannya pihaknya mendakwa ketujuh terdakwa dengan masing-masing berbeda pasal.

“Dua orang kita dakwa dengan pasal 505 ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara, sedangkan lima orang lainnya kita mendakwa pasal alternatif dengan pasal 532 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara,” ungkapnya.

Ada beberapa fakta kata Irfan, dalam pengelembungan suara menguntungkan satu orang calon legislatif Sulsel yang mengarah pada salah caleg dari Partai Golkar di dapil Makassar B.

” Tapi nanti kita lihat pada saat pembuktian. Yang diuntungkan dalam dakwaan yang kita bacakan adalah RP, tetapi bukan hanya itu banyak caleg Partai Golkar sekitar 4 sampai 5 caleg khususnya di dapil Makassar B,” terangnya.

Sidang tersebut diskorsing oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pada pukul 15.00 WITA. Dengan agenda sidang pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.

(Ink/Azr)

Leave a Reply