Sidang Kematian Mahasiswi Kedokteran UMI Hadirkan Saksi Panitia Keslap

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Sidang kasus kematian mahasiswi Fakultas Kedokteran UMI Rezky Evienia Syam kembali bergulir di Pengadilan Negeri Makassar Jalan R.A Kartini, Kamis (5/10/2017).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yakni alumni Fakultas Kedokteran UMI, dr Sury Fatma yang merupakan panitia bagian keslap (kesehatan lapangan) untuk memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim.

“Peserta tidak diberitahukan kalau ada push up dan shit up didalam air tetapi saksi tahu karna dia pernah mengalami sehingga tahu kalau ada kegiatan seperti itu,” kata Jaksa Penuntut Umum, Andi Arma Sari.

Saksi menceritakan saat ia menjadi peserta diklat TBM UMI biasanya sebelum ke lapangan panitia akan memberitahukan kalau ada kegiatan push up dan shit up didalam air.

“Namun, untuk kegiatan korban dia tidak tahu apakah panitia memberitahukan atau tidak. Sebab saksi tidak berada mengikuti pelatihan saat di kampus,”

Selain itu, kata Andi Arma, saksi tidak mengetahui surat ijin kesehatan disetor ke panitia atau tidak. Jadi ia hanya sebagai keslapnya saja.

“Cuman disampaikan kepada temannya bahwa peserta yang dibawa ke lapangan itu tidak ada yang sakit. Pasalnya peserta tidak ada yang memakai tanda pita merah. Jadi dianggap sehat,” jelasnya.

Dalam persidangan itu sudah ada enam saksi yang memberikan keterangan di depan majelis hakim yang diketuai Kemal Tampubolon.

“Kemarin sudah ada tiga orang memberikan kesaksian dari teman korban yang bertugas di pos 1, 2 dan 3. Mudah-mudahan masih ada saksi dari pos yang lain saat kejadian,” ujarnya.

Ketiga tersangka ini adalah HJ sebagai koordinator lapangan sedangkan S dan WR sebagai panitia yang berada di pos 2 saat kejadian.

“Jadi dua perempuan ini S dan WR yang memerintahkan untuk memberikan hukuman push up, shit up dan back up. Namun semua itu sudah ada kesepakatan dan diinstruksikan oleh korlap,” tutupnya.

Peliput : Illank | Editor : Ikha

Related Post