Simpan Sabu, Ibu Ini Ditangkap Polisi

RAPORMERAH.CO, MAROS – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan oleh Satrenarkoba Polres Maros diduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Ratulangi, Kelurahan Alliri Tengngae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sabtu (29/7/2017) sekitar 21.45 Wita.

Penangkapan pelaku bernama Wahyuni (26) yang sebagai kurir berdasarkan Laporan Polisi No. LP/ 21 /VII/2017/SPKT Polres Maros, tanggal 29 Juli 2017.

Anggota Opsnal Narkoba dipimpin oleh Kanit Opsnal, Aiptu Abdul Latif melakukan penangkapan terhadap Wahyuni diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan anggota menemukan 1(satu) sachet sabu yang disimpan di kanal besi tempat tegel oleh pelaku, uang senilai Rp 200.000.

“Kemudian petugas melakukan penggeledahan pada kamar pelaku dan ditemukan penutup botol yang terhubung dengan 2 pipet, 1 pirex kaca dan 3 buah korek gas. Menurut keterangan pelaku, ia disuruh suaminya untuk menyerahkan sabu tersebut ke temannya,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Minggu (30/7/2017).

Polisi menyita barang bukti dari tangan pelaku yakni, 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu diperkirakan sekitar 0,26 gram, 1 (satu) buah penutup botol yang dihubungkan dengan 2 pipet warna putih, 1 (satu) buah pirex kaca, 3 (tiga) buah korek api gas dan uang tunai Rp. 200.000.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti digiring ke Polres Maros guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Peliput : Illank              Editor : Kurniawan

Leave a Reply