Polisi Terlibat Kejar-kejaran Dalam Penangkapan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Pelaku penyalahgunaan sabu diamankan polisi setelah dilumpuhkan. (Foto/illank)

Pelaku penyalahgunaan sabu diamankan polisi setelah dilumpuhkan. (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Aksi kejar-kejaran terjadi antara pihak kepolisian dengan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (4/3/2019).

Kejadian itu terjadi di Jalan Dahlia lorong 302, Kelurahan Bontomarannu, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, ketika pelaku yang diketahui bernama Asri (29) hendak ditangkap dengan anggota Polsek Mariso berupaya melarikan diri.

Karena tak ingin kehilangan jejak pelaku, sehingga pihak kepolisian pun mengeluarkan tembakan peringatan, tetapi Asri tetap berupaya kabur kemudian diberikan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan langkah pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Mariso, Iptu H Rahman Ronrong mengatakan, pelaku penyalahgunaan narkotika ini ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku sementara berada di Jalan Dahlia lorong 302, sehingga pihaknya langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku.

“Pelaku kita tangkap saat berada di sebuah rumah lantai tiga, tetapi ketika pelaku digiring ke kendaraan, Asri mencoba melarikan diri, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran kemudian pelaku terpaksa kita lumpuhkan dan mengalami luka lecet pada bagian kakinya,” kata Rahman Ronrong.

Rahman Ronrong menerangkan, jika pelaku ini ditangkap dirumah milik Pabe (40) yang juga pernah ditangkap pada tahun lalu oleh anggota Polsek Mariso kasus yang sama.

“Asri disuruh tinggal dirumah milik Pabe, ketika ditangkap pelaku sedang mempersiapkan barang-barang miliknya. Dan menyita barang bukti berupa, 58 gram, alat takar, timbangan digital. Sementara kasus ini masih kita dalami,” ungkapnya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Saat ini, pelaku bersama barang buktinya kita amankan di Mapolsek Mariso guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

(Ink/Azr)

Leave a Reply