Jaksa Tuntaskan Berkas Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan 1 Juta Bibit Kopi di Mamasa

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin saat ditemui rapormerah.co | Foto : Illank

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin saat ditemui rapormerah.co | Foto : Illank


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Berkas perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satu juta bibit kopi di Kabupaten Mamasa tahun 2015, dirampungkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Dalam kasus itu, penyidik menemukan adanya indikasi dugaan mark up harga bibit kopi yang tidak wajar.

Tak hanya itu, penyidik juga telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial N.

“Saat ini tim penyidik tengah merampungkan berkas penyidikan kasus ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, Senin (4/6/2019).

Berkas perkara tersebut sebelum dilimpahkan penyidik ke jaksa peneliti, untuk proses pelimpahan tahap I. Penyidik kata Salahuddin masih proses perampungan berkas perkara ini juga harus memenuhi syarat. Baik itu syarat formil maupun materil dalam kasus ini.

“Kemungkinan masih ada beberapa, persyaratan serta kelengkapan berkas yang masih sementara dilengkapi penyidik,” tukas Salahuddin.

Termasuk lanjut Salahuddin, sejumlah dokumen dan berkas barang bukti, hasil penyidikan yang diperoleh dalam proses penyidikan kasus ini.

Diketahui, pada proyek pengadaan satu juta bibit kopi di Kabupaten Mamasa pada Tahun 2015. Dimenangkan oleh PT. SR selaku rekanan pemenang lelang.

Selain ditemukan adanya indikasi mark up, penyidik juga menemukan adanya dugaan pengadaan bibit tersebut, tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam dokumen lelang.

Dimana dalam dokumen lelang di sebutkan pangadaan kopi dengan anggaran Rp9 miliar (Nilai HPS) tersebut, disebutkan bahwa bibit kopiunggul harus berasal dari uji laboratorium dengan spesifikasi Somatic Embrio (SE).

Dengan indikasi 1 juta bibit kopi yang didatangkan dari Jember tersebut, terdapat sekitar 500 ribu bibit kopi, dari hasil stek batang pucuk kopi. Yang dikemas di dalam plastik dan dikumpulkan di daerah Sumarorong Kabupaten Mamasa.

Dimana pihak rekanan mengambil bibit tersebut dari pusat penelitian kopi dan kakao (PUSLITKOKA) Jember. Selaku penjamin suplai dan bibit, disinyalir bibit dari Puslitkoka tersebut merupakan hasil dari stek.

Dengan biaya produksi dari bibit laboratorium itu berkisar Rp 4.000, sedangkan biaya produksi yang bukan dari laboratorium atau hasil stek itu hanya Rp 1.000 sehingga terjadi adanya selisih harga.

(Ink/Azr)

Leave a Reply