Soal Kronologis Penembakan Mahasiswa, Polda sulsel Tidak Netral

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR Peristiwa pemukulan dan penembakan mahasiswa Fakultas Hukum Unibos Makassar ketika pembubaran balapan liar terjadi perbedaan kronologis peristiwa baik versi korban maupun versi Polda Sulsel.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar Haswandy Andy mengatakan, berdasarkan kronologis peristiwa yang disampaikan langsung oleh Korban, keduanya Mahasiswa Unibos Makassar dalam persitiwa pemukulan dan penembakan terhadap diri mereka oleh oknum anggota Kepolisian di Jalan Urip Sumihardjo Makassar pada Jumat dini hari (6/10/2017).

Bahwa saat kejadian mereka pulang dari rumah keluarganya setelah mengerjakan skripsi dengan berboncengan mengendarai sepeda motor dari arah kota menuju asrama Mahasiswa Maros di kompleks Unhas, namun saat mereka melintas di Jalan Urip Sumiharjo tiba-tiba dicegat oleh Polisi dan langsung memukul mereka dengan menggunakan bambu yang mengakibatkan korban bersama temannya menjadi panik dan ketakutan sehingga langsung menancap gas motor yang dikendarainya, di saat itulah Polisi mengeluarkan tembakan dan mengenai punggung korban AK.

“Kronologis yang disampaikan oleh AK dan NP tersebut, tentunya lebih meyakinkan publik karena yang bersangkutan adalah saksi korban yang notabene mendengar, melihat dan mengalami sendiri. Selain itu, keterangan mereka berikan kepada Wartawan sesaat setelah peristiwa tersebut baru saja terjadi dan tidak pernah berubah hingga saat ini,” jelas Haswandy, Minggu (8/10/2017).

Sementara, lanjut Haswandy, kronologis oleh pihak Polda Sulsel adalah keterangan yang simpang siur dan berubah-ubah. Awalnya menuding korban ditembak karena melarikan diri saat hendak diperiksa, namun kemudian berubah yakni karena dilatarbelakangi karena telah terjadi penyerangan yang dilakukan oleh ratusan geng motor terhadap petugas Kepolisian yang hendak membubarkan ratusan kendaraan roda 2 yang melakukan aksi balap liar di jalan Urip Sumoharjo tepatnya depan Kampus pasca sarjana UMI.

Kesimpangsiuran dan berubah-ubahnya kronologis versi Polda cukup dapat dimaklumi mengingat yang memberikan keterangan adalah Kabid Humas dan Wakapolda, yang notabene tidak melihat, mendengar dan menyaksikan peristiwa tersebut.

“Jadi yang dapat membantah Kronologis versi AK dan NP adalah oknum anggota Polisi yang melakukan pemukulan dan penembakan karena mereka juga melihat, mendengar dan mengalami langsung kejadian,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kabid Humas Polda dan Wakapolda seharusnya dalam keterangan persnya memposisikan diri selaku institusi Kepolisian yang notabene adalah institusi penegak hukum bukan melindungi oknum anggota yang harusnya bersifat netral. Sehingga idealnya tidak perlu mengeluarkan klarifikasi terkait kronologis peristiwa mengingat pihak penyidik Polda belum memanggil dan memeriksa saksi-saksi khususnya kedua korban.

“Jikapun untuk memberikan respon atas peristiwa penembakan tersebut kepada publik, seharusnya sekadar penjelasan terkait upaya atau langkah-langkah hukum yang akan dilakukan untuk mengungkap peritiwa tersebut dan menentukan pihak-pihak yang harusnya bertanggungjawab untuk segera ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply