


RAPORMERAH.co,MAKASSAR – Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ketujuh tersangka pengemudi Grab berpenumpang fiktif atau “Tuyul” telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dari penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka driver Grab Car. Yakni masing-masing berinisial IGA (31), AQM (25), RJ (25), HR (21), KFP (24), TR (24) dan TB (25). Dimana keuntungannya sekitar Rp. 50 juta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, membenarkan terkait adanya SPDP perkara tersebut, yang telah diserahkan pihak penyidik Polda Sulsel.
“SPDP itu sudah kita terima, dari penyidik,” ujar Salahuddin, Selasa (13/02/2018).
Menurut Salahuddin, dengan adanya SPDP tersebut, tentu saja pihak Kejati tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara tersebut. Untuk diteliti dan dipelajari oleh tim jaksa peneliti.
“Tim jaksa peneliti akan meneliti berkas kasusnya apakah sudah memenuhi syarat, baik secara formil maupun materil. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik dalam penanganan kasus tersebut,” ungkapnya.
Ditempat berbeda, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, bila pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dalam kasus tersebut. Guna menemukan fakta serta bukti-bukti tambahan terkait kasus tersebut.
“Selain itu juga penyidik, telah menambah masa penahanan tersangka, menjadi 40 hari,” tukas Dicky.
Menurut Dicky, sebab penambahan penahanan tersebut dilakukan, karena masa penahanan 20 hari ketujuh tersangka tersebut telah habis. Selain itu juga, dikarenakan berkas perkara para tersangka kini masih dalam tahap perampungan.
“Masa penahanannya sudah kita perpanjang masa penahananya selama 40 hari ke depan. Mudah mudahan dalam waktu dekat ini, berkas tahap pertama sudah diserahkan ke Kejaksaan,” bebernya.
Penulis : Illank
Leave a Reply