ACC Sesalkan Pengesahan Revisi UU MD3

Foto : IST

Foto : IST

RAPORMERAH.co,MAKASSAR – Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyikapi pengesahan Undang-Undang No. 17 tahun 2014, tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) terkait pasal 122 yang baru saja ditetapkan oleh anggota DPR RI.

Dimana disahkannya UU tersebut, ACC menegaskan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat mengambil langkah hukum kepada perseorangan, kelompok atau badan hukum yang merendahkan kehormatan lembaga dan anggota DPR.

Sehingga mengenai hal tersebut ACC selaku lembaga yang konsen mendorong terciptanya sistem demokrasi menyesalkan sikap anggota dewan memasukkan pasal tentang kewenangan MKD melaporkan pidana masyarakat atau badan hukum.

“Dengan masuknya pasal 122 hurup K tersebut di dalam UU MKD mengindikasikan bahwa rendahnya kepecayaan diri anggota dewan terhadap jabatan yang diembannya,” kata Direktur ACC Sulawesi, Abdul Muthalib, Selasa (13/02/2018).

Lanjut Muthalib, bahwa amanat rakyat adalah amanat yang diemban oleh anggota dewan yang mulia dan terhormat, sehingga kata Muthalib, kritik, saran dan masukan tidak semestinya dimaknai sebagai fitnah ataupun kampanye hitam.

“Alangkah tidak bijaknya suara rakyat, suara pemilih dewan yang mulia dan terhormat dimaknai sebagai fitnah,” ujarnya.

Dengan hadirnya pasal 122 ini, menurut Muthalib, akan berdampak pada lemahnya sistem check and balance terhadap anggota dewan yang mulia dan terhormat.

“Pasal 122 juga menapikan dan ‘membunuh’ akal, kreatifitas dan ekspresi warga negara yang hidup di ruang-ruang demokrasi,” pungkasnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply