Kasus RS Pratama, ACC: Segera Limpahkan ke Kejaksaan!!!

Logo ACC (Anti Corruption Committee)

Logo ACC (Anti Corruption Committee)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menahan Direktur PT Haka Utama, AM Kilat Karaks dan Sandi Dwi Nugraha dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Kabupaten Enrekang tahun 2015, Jumat (15/12/2017).

Penahan kedua tersangka tersebut dilaksanakan setelah memenuhi panggilan dari penyidik di Mapolda Sulsel.

Menurut Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib mengatakan, bahwa seharusnya kedua tersangka tidak lagi ditahan oleh penyidik tetapi sudah seharusnya dilimpahkan ke jaksa.

“Kalau sudah lengkap seharusnya tidak perlu lama-lama di penyidik Polda Sulsel namun limpahkan saja berkas beserta tersangkanya,” ujar Muthalib.

Namun, kata Muthalib, persoalan penahanan adalah pertimbangan subyektif yang sejak awal ditetapkan sebagai tersangka, misalnya dengan pertimbangan dikuatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan sebagainya, sehingga perlu dilakukan penahanan terhadap tersangka.

“Nah, di kasus ini sudah dinyatakan P21 sejak 6 Oktober lalu, artinya berkas sudah lengkap. Sehingga sejak itu polda sudah masuk ke tahap P21a yakni pelimpahan berkas dan tersangka ke JPU,” katanya.

Penulis : Illank

Leave a Reply