Polda Sulsel Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Kasus Ketapang dan UMKM

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat ditemui di SPN Batua, Senin (29/01/2018). (Foto/illank)

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat ditemui di SPN Batua, Senin (29/01/2018). (Foto/illank)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR -Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi sanggar lorong Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Ketapang Kencana.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, untuk kelima tersangka kasus dugaan korupsi UMKM dan Ketapang penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan.

“Untuk Ketapang dan UMKM akan dilakukan pemeriksaan lagi. Kemarin mereka diperiksa sebagai saksi. Nanti mereka akan diperiksa sebagai tersangka setelah itu pasti akan dilakukan penahanan juga,” kata Dicky saat ditemui di SPN Batua Jalan Urip Sumohardjo Makassar, Senin (29/01/2018).

Dicky menyebutkan, bahwa tersangka untuk kasus dugaan korupsi ketapang kencana hingga saat ini masih empat orang yakni, H Abd Gani Sirman (59) pensiunan PNS, Ir Budi Susilo (55) PNS, Ir Buyung Haris (59) Honorer Pemkot Makassar, dan Drs Abu Bakar Muhajji (60), pensiunan PNS.

Lanjut Dicky, kasusnya masih terus diproses oleh penyidik Tipikor Polda Sulsel. Bahkan kasus yang mennyeret Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Erwin Haija sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ATK dan makan minum tahun 2017, pun masih terus bergulir di Polda Sulsel.

“Ketapang untuk tersangkanya masih empat orang, tapi kan ini masalahnya belum selesai. Belum kita limpahkan ke jaksa berarti masih ada proses termasuk kasus kepala BPKAD Makassar masih terus berproses. Kita akan melakukan langkah menanyakan kembali sisa uang sekian ratus juga itu, uang 700 juta itu uang apa,” ungkapnya.

Sementara, kasus dugaan korupsi pengadaan ATK dan makan minum tahun 2017 di lingkup BPKAD belum ada penambahan tersangka sehingga penyidik akan terus mengali lebih dalam lagi terhadap kasus tersebut.

“Untuk kasus BPKAD masih satu tersangkanya. Belum ada tersangka lainnya, makanya dilakukan pendalaman. Dan anggarannya bulan November sampai Desember 2017,” tambahnya.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ATK dan makan minum tahun anggaran 2017 kata Dicky, tersangka menjalankan aksinya dengan modus menunjuk langsung perusahaan rekanan pengadaan tersebut.

Namun, Dicky belum dapat membeberkan kapan rencana perusahaan rekanan pengadaan tersebut akan diperiksa oleh penyidik Tipikor Polda Sulsel.

“Modusnya erwin ini seolah olah ada tender ternyata tidak. Pihak rekanan akan juga akan diperiksa. Rencananya belum saya tahu,” tutupnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply