


RAPORMERAH.co, SINJAI -Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai dibantu Kejari Jeneponto berhasil mengamankan terpidana kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI tahun 2012-2013, Senin (29/01/2018) sekitar pukul 10.00 Wita.
Terpidana bernama Arsyad Marnroyo (56) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016 lalu dalam kasus korupsi penyaluran KUR BRI tahun 2012-2013.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin saat di konfirmasi membenarkan kabar tersebut, bahwa diamankannya DPO terpidana kasus korupsi berdasarkan putusan MA No: 395 K/Pid.Sus/2016 dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp.100 juta jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 4 bulan.
“Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Salahuddin.
Lanjut Salahuddin, bahwa terpidana sejak tahun 2016 lalu setidaknya sudah enam kali pihak Kejari Sinjai melakukan upaya eksekusi dengan cara represif namun selalu berakhir dengan kegagalan.
“Diawal tahun ini dengan melakukan persuasif kekeluargaan dari tim eksekutor, akhirnya DPO Arsyad Manronyo menyerahkan diri melalui Kejari Jeneponto,” ungkapnya.
Selanjutnya, Tim eksekutor langsung membawa terpidana kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Makassar.
“Saat ini terpidana telah berada di Lapas Makassar untuk menjalani hukumannya,” tutupnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply