ACC Minta KPK Supervisi Kasus APBD Sulbar

Ilustrasi : Salman Al Farizi - rapormerah.co

Ilustrasi : Salman Al Farizi - rapormerah.co

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anti Coruption Committee (ACC) Sulawesi sebagai Lembaga konsern dalam pemberantasan korupsi mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memproses 45 anggota DPRD Sulbar yang diduga terliba dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBD Sulbar tahun 2016.

Direktur ACC Sulawesi, Abdul Muttalib mengatakan, bahwa kasus dugaan korupsi APBD Sulbar adalah salah satu dari sekian kasus yang ditangani Kejati Sulselbar dengan nilai korupsi cukup besar mencapai 360 Miliar.

“Modus kasus tersebut sangat jelas dan terang yakni dengan cara membagikan sejumlah dana kepada pimpinan dan 45 orang anggota dewan DPRD Sulbar dalam pembahasan dana APBD, dilakukan dengan tidak sesuai mekanisme pembahasan anggaran,” kata Muthalib, Jumat (16/03/2018).

Meski demikian, lanjut Muthalib pihak Kejati Sulsel telah menetapkan empat orang pimpinan anggota DPRD Sulbar sebagai tersangka. Dimana saat ini kasus tersebut telah masuk ke tahap pelimpahan berkas.

“Sungguh sangat tidak pantas dan cenderung sangat tidak profesional, jika Kejati Sulsel hanya memproses empat orang anggota dewan dan membiarkan pelaku lainnya berkeliaran,” ujarnya.

Muthalib menegaskan, bahwa ACC akan meminta kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBD Sulbar 2016 ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dilakukan supervisi.

“Jika Kejati Sulsel tidak melanjutkan progres kasus ini dengan mengusut pelaku anggota dewan lainnya, maka ACC akan melaporkan kasus ini ke bagian Jamwas Kejagung dan meminta KPK melakukan supervisi,” pungkasnya.

Pihak Kejati Sulsel kata Muthalib, harus menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan tidak terkesan tebang pilih, bukan justru mengabaikan prinsip persamaan didepan hukum.

Penulis : Illank

Leave a Reply