Catatan akhir tahun 2017, ACC: 122 kasus Mandek

Anti Coruption Committee (ACC) Sulawesi merilis Catatan akhir tahun 2017 di Jalan AP Pettarani Makassar, Jumat (22/12/2017).| Foto: Illank

Anti Coruption Committee (ACC) Sulawesi merilis Catatan akhir tahun 2017 di Jalan AP Pettarani Makassar, Jumat (22/12/2017).| Foto: Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Sepanjang tahun 2017 Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mencatat penegakan hukum kasus korupsi mandek mengalami peningkatan sebanyak 122 kasus.

Hal ini dikatakan oleh Wakil Direktur Anti Corruption Comnittee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun saat merilis Catatan akhir tahun 2017 Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Jalan AP Pettarani Makassar, Jumat (22/12/2017).

Ada tiga instansi yang menjadi sorotan ACC sepanjang tahun 2017 yakni Kejati Sulsel, Kejari di Sulsel dan Polda Sulsel.

“Dimana Kejati Sulsel ada 30 kasus yang mandek, Kejari di Sulsel ada 77 kasus dan Polda Sulsel ada 15 kasus. Jadi total kasus yang masih mandek ada 122, itu meningkat jika dibandingkan tahun 2016 hanya 109 kasus,” kata Kadir.

Menurut Kadir, bahwa Polda Sulsel berhasil menyelesaikan 11 kasus korupsi. Namun kata Kadir, itu bukan level Polda Sulsel untuk 11 kasus tersebut.

“Kalau 11 kasus, itu hanya pada level polsek bukan level polda,” ucapnya.

Selain itu, ACC juga menyoroti kinerja pada Kejaksaan Negeri (Kejari) se – Sulsel hanya menangani 77 kasus , menurut Kadir bahwa ada sejumlah Kejari tidak sama sekali menangani perkara kasus korupsi.

“Seperti Kejari Tana Toraja baik tahap penyelidikan dan penyidikan tidak sama perkara kasus korupsi yang ditangani sepanjang tahun 2017,” ujarnya

Kadir juga mengatakan, bahwa dalam pemberantasan kasus korupsi wajib dijadikan agenda prioritas baik kejaksaan, kepolisian dan pengadilan serta kepala daerah harus melakukan evaluasi upaya pencegahan korupsi diseluruh sektor dengan mengacu pada Stranas PPK.

“Pimpinan lembaga hukum harus evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja jajarannya,” ujarnya.

Ia pun mendesak Kapolda Sulsel dan Kajati Sulselbar untuk melakukan evaluasi terhadap jajarannya yang tidak membuka akses informasi kepada publik dalam hal keterbukaan informasi penanganan kasus korupsi dan hakim Tipikor harus menjadikan kasus korupsi sebagai extra ordinariy crime.

Lembaga Pengawas Internal maupun Eksternal dalam hal ini Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian melakukan fungsinya secara maksimal.

“KPK melakukan korsup terhadap penanganan perkara korupsi di kepolisian dan kejaksaan. Memperketat perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan terhadap proyek infrastruktur di level provinsi, kabupaten dan kota se Sulsel,” tutupnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply