ACC Desak KPK Awasi Empat Terdakwa Kasus Korupsi APBD Sulbar 

Logo ACC (Anti Corruption Committee)

Logo ACC (Anti Corruption Committee)

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Majelis hakim Tipikor Mamuju mengabulkan penangguhan penahanan ke empat terdakwa kasus korupsi penyimpanan dana APBD Sulbar 2016.

Sehingga hal ini Lembaga Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun langsung mengawasi kasus tersebut.

Empat tersangka yang terseret dalam kasus ini masing-masing Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, dan tiga Wakil Ketua DPRD, Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan Harun.

ACC menilai ada kejanggalan pasca ditangguhkannya penahanan empat terdakwa oleh majelis hakim Tipikor Mamuju.

“Ini tindakan aneh dan konyol, alasan seorang terdakwa ditangguhkan penahanannya,” tegas Direktur ACC Sulawesi, Abdul Muthalib saat dikonfirmasi, Senin (11/6/2018).

Masalah ini, menurut Muthalib, bahwa penanguhan penahanan diatur dalam pasal 31 KUHAP. Dimana kata dia, penangguhan dapat diajukan oleh tersangka, terdakwa, penyidik hakim dengan jaminan uang atau orang.

Meski demikian, lanjut Muthalib, ada alasan subyektif penegak hukum menerima atau menolak permohonan tersebut.

“Tidak bisa dimaknai secara serampangan apalagi dalam kasus ini (kasus korupsi APBD ratusan miliar). Ini jelas jelas kasus yang tidak pantas diberikan penangguhan, ini menunjukkan merosotnya penegakan hukum di Pengadilan Tipikor Mamuju, terkhusus kasus korupsi,” ungkapnya.

“Saya berharap ini segera dapat dikonfirmasi kepada ketua pengadilan Mamuju. Penangguhan itu diberikan atas dasar jaminan apa?,” tanya Muthalib.

Muthalib menambahkan, apa pun jaminan yang diberikan para terdakwa, menimbulkan dugaan, kecurigaan publik adanya kepentingan penangguhan penahanan ini. tersangka korupsi.

“Pastinya dengan peristiwa ini kami segera mendesak KPK memantau sidang kasus ini,” tegasnya.

Penulis : Illank

Leave a Reply