Sepanjang 2017, ACC Catat Tiga Kasus Dugaan Korupsi di SP3 Kejati Sulsel

Anti Coruption Committee (ACC) Sulawesi merilis Catatan akhir tahun 2017 di Jalan AP Pettarani Makassar, Jumat (22/12/2017).| Foto: Illank

Anti Coruption Committee (ACC) Sulawesi merilis Catatan akhir tahun 2017 di Jalan AP Pettarani Makassar, Jumat (22/12/2017).| Foto: Illank

Rapormerah.co, Makassar – Catatan Anti Coruption Committee (ACC) Sulawesi ada tiga kasus dugaan korupsi yang diberhentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Hal ini dikatakan oleh Koordinator Riset dan Data ACC Sulawesi, Wiwin Suwandi saat merilis catatan akhir tahun 2017 di Jalan AP Pettarani, Jumat (22/12/2017).

“Trend Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada sejumlah kasus korupsi yang ditangani oleh Kejati Sulsel juga menjadi catatan ACC sepanjang tahun 2017 yakni kasus Alkes Pangkep, kasus Pasar Lakessi Parepare dan kasus pengadaan alat laboratorium bahasa Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo,” ungkap Wiwin.

ACC menilai SP3 dikeluarkan oleh Kejati Sulsel ada beberapa modus yaitu penerbitan SP3 dilakukan secara diam-diam, kemudian tidak memberikan akses dokumen SP3, SP3 diberikan kepada tersangka korupsi yang telah dikembalikan kerugian negara dan alasan terganjal audit BPK atau BPKP maupun inspektorat.

“Seperti pada kasus Alkes Pangkep, dimana tersangka telah mengembalikan uang kerugian negara. Namun uang kerugian negara Rp. 6 miliar disetor kemana. Nah ini yang terputus,” ungkapnya.

Sementara, modus pemberian SP3 karna melihat status jabatan dan status politik, kata Wiwin, ini sangat berpengaruh terhadap dikeluarkannya SP3 oleh pihak Kejati Sulselbar diduga lantaran adanya kepentingan kekuasaan dan politik pada tersangka.

“Dalam catatan kami ada dua kasus dugaan korupsi yang tersangkanya adalah politisi yakni kasus Pasar Lakessi Parepare dan kasus pengadaan alat laboratorium bahasa Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo namun telah di SP3 oleh Kejati Sulselbar,” tutupnya.

Leave a Reply