ACC Anggap Kejati Sulsel Tidak Dukung Pemberantasan Korupsi

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anti Coruption Committe (ACC) Sulawesi menganggap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi dengan tidak ketersediannya akses publik terhadap informasi penanganan kasus-kasus korupsi.

Hal itu diungkapkan oleh Badan Penggiat ACC Sulawesi, Wiwin, Jumat (15/12/2017).

Wiwin mengatakan, Kejati Sulsel telah membangkang terhadap UU KIP No 14 tahun 2008 yang menyebut SP3 bukan dokumen rahasia sehingga bisa diakses publik.

“Kejati juga membangkang terhadap Peraturan Jaksa Agung No 32 tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Kejaksaan,” ujar Wiwin.

Alasan Kejati Sulsel mengeluarkan SP3, kata Wiwin, karena tidak adanya kerugian negara dan juga bertolak belakang dengan temuan BPK yang menyebut banyak kesalahan dalam perencanaan hingga pengadaan Alkes Pangkep yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Parahnya lagi, Kejati menyebut tidak ada kerugian negara, tapi menerima pengembalian kerugian negara dari salah seorang tersangka, ini aneh sekali,” katanya.

Penulis : Illank

Leave a Reply