


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Vonis bebas terhadap terdakwa pidana penambangan emas ilegal atau ilegal mining di Timika, Papua mendapatkan reaksi dari Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi mendesak pihak kejaksaan agar segera menumpuh jalur kasasi.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun, Senin (1/4/2019).
“Jaksa harus segera kasasi sikapi putusan onslaag perkara penambangan emas ilegal ini,” tegas Kadir.
Kadir menyayangkan penanganan perkara ini yang menjerat Jemis Kontaria dan Darwis. Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dinilai sangat ringan dan juga putusan majelis hakim yang terkesan sangat kompromistis.
“Apalagi ini terkait perkara illegal mining, maka Jaksa harus kasasi dan pak Kajati harus atensi perkara ini,” kata Kadir.
Kadir membeberkan, bahwa biaya penanganan perkara tersebut, tentunya cukup membebankan negara. Maka itu, tidak ada alasan pihak kejaksaan untuk diam dalam menanggapi putusan onslaag perkara ilegal mining itu.
“Kalau Jaksa tak kasasi tentu patut dicurigai. ACC Sulawesi akan kawal perjalanan perkara ini hingga putus di tingkat Mahkamah Agung (MA),” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Salahuddin memastikan akan melakukan perlawanan terhadap vonis yang ditetapkan Majelis Hakim kepada terdakwa perkara dugaan pidana penambangan emas ilegal.
Dimana Majelis Hakim yang diketuai oleh Basuki Wiyono memutuskan bahwa terdakwa Jemis Kontaria tidak terbukti bersalah dan dinyatakan lepas dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Onslaag Vervolging).
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipastikan lakukan kasasi,” singkat Salahuddin via pesan singkat, Jumat 29 Maret 2019.
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Doddy Hendrasakti mengatakan terdakwa perkara dugaan penambangan emas ilegal tersebut dinyatakan bebas dari jeratan hukum.
“Putusannya onslaag vervolging. Artinya terdakwa tidak terbukti bersalah dan lepas dari segala dakwaan penuntut umum,” kata Doddy, Kamis 28 Maret 2019.
Vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Wahyuddin.
Dimana kedua terdakwa yakni Jemis Kontaria dan rekannya Darwis dituntut 1 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Tuntutan itu 1 tahun,” singkat Wahyuddin saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar.
(Ibl/Azr)
Leave a Reply