


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Oknum pengawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar diciduk anggota Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Selasa (4/9/2018) dini hari.
Anggota Tim Elang berhasil menangkap oknum honorer Satpol PP bernama, Hamsa (46) warga Barombong, Kabupaten Gowa. Bersama empat orang yang turut diamankan.
Keempat orang tersebut yakni Rianti (23) warga Jalan Kerung-Kerung, Kota Makassar sebagai pengedar sabu, Aco Muh Saputra (19) warga Nuri Lama, Tri Hartawan (23) dan Takdir (19) warga Jalan Kumala lorong 1, Kota Makassar.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengatakan, pengungkapan ini berawal di Jalan Sungai Limboto terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu dan berhasil menangkap Aco Muh Saputra.
“Aco ditangkap di Jalan Sungai Limboto dan ditemukan barang bukti sabu paket Rp 150 ribu. Sabu itu didapatkan dari Rianti,” kata Diari.
Diari menjelaskan, bahwa Aco disuruh membeli sabu oleh Hamsa. Dan Tim Elang berhasil menangkap oknum honorer Satpol PP Kota Makassar di sekitar Anjungan Pantai Losari.
“Oknum Satpoll PP ini kita tangkap saat sementara dinas di Anjungan Pantai Losari. Kemudian digeledah di base camp ditemukanlah Tri bersama barang bukti sabu dan alat isap tersimpan dalam tasnya,” jelasnya.
Tak sampai disitu, kata Diari, Tim Elang mengembangkan dan kembali berhasil menangkap Takdir.
“Sabu yang ditemukan di dalam tas Tri berasal dari Takdir,” sambungnya.
Kelima tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Lima tersangka akan dipidana paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” pungkasnya.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar
Leave a Reply