Tersangka Pemilik 1,6 Kg Sabusabu Dibebaskan, Ada Apa?

RAPORMERAH.CO, PAREPARE – Masah tahanan tersangka narkotika jenis sabu-sabu, seberat 1,6 kilo , M.Ichsan , demi hukum harus dikelurkan dari tahanan Polresta Parepare.

Penanganan kasus ini memang menjadi perbincangan di mana-mana utamanya antar sesama penegak hukum di Parepare sendiri dengan prasangka dugaan adanya diantara penegak hukum (Polri dan Jaksa) yang memberi peluang tersangka tersebut. Namun pengamat hukum , Yusuf,SH, justru tidak menyalahkan salah satu penegak hukum , apakah penyidik atau penuntut.

Proses ini kata Yusuf,sudah mutlat ,karena penanganan seseorang tersangka, mulai dari masah tahanan penyidik, juga sama dengan saat penanganan masah tahanan di tingkat penunutut.  ” Baik di tingkat penyidik, penuntut, pengadilah, dn seterusnya memiliki hak menahan tersangka dan terdakwa,” kata Yusuf, tanpa merinci waktu penahanan masing-masing.

Hanya saja, bila kasus pemilik sabu-sabu benar sudah merdeka (bebas) kerena batas waktu penahannya , tentu menambah beban penyidik terutama dalam pengawasan tersangka selama bebas karena bisa saja melarikan diri atau perusahan menghilangkan bukti-bukti yang berkaitan dengan sabu-sabu seberat 1,6 kilogram .

” Kita harus akui, meski wewenang JPU , dalam persolan kelengkapan berkas, belum terpenuhi dan mengingat masa tenggang penahanan, ini juga harus tetap terkoordinasi antara penyidik dengan penuntut, bila keduanya menghendaki proses hukum ini terpeoses hingga ke pengadilan. ” jelas Yusuf

Soal proses penyidikannya yang dianggap belum lengkap ,oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari )Parapare, Reskiana Ramayanti, tidak memberi komentar ,meski soal lepasnya tersangka dibenarkan hanya karena masah penahanan M.Ichsan, melewati batas,dan masih dominan penyidik. ” Kalau berkas dan tersangka sudah diterimah JPU. Jaksa juga memiliki masa tahanan hingga diterima Pengadilan.” tutup Yusuf

Namun, Kajari tak menyinggung bila masa perpanjangan seseorang tahanan dari penyidik kewenangannya berada di Kejaksaan dan begitupun saat tahanan berada dalam kewenangan JPU, perpanjanganya berapada di Pengadilan. “Berkas perkara milik tersangka yang diajukan penyidik ke JPU belum cukup bukti untuk dinyatakan lengkap oleh kami,” ujar Reskiana, sesaat lalu.

“Status sebagai tersangka itu tetap, hanya saja masa penahanannya menurut aturan UU sudah berakhir, sehingga tersangka harus dikeluarkan dari tahanan (lepas demi hukum) karena berkas perkara yang diajukan oleh penyidik hingga saat ini belum cukup bukti untuk dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan,” paparnya.

Ichsan sendiri saat ini masih dalam kewenangan penyidik Polisi. Adapun kekurangan berkas perkara yang diminta jaksa dan sampai saat ini belum dipenuhi polisi yang menjadikan tersangka Ichsan lepas demi hukum, karena Riri (napi Nunukan) dan Syamsul yang memerintahkan tersangka Ichsan untuk membawa narkoba tersebut (sabu seberat 1,6 kg ke Parepare) yang dalam berkas perkara kedua tersangka dijadikan saksi, sementara jaksa meminta agar keduanya dijadikan tersangka juga dalam berkas perkara Ichsan.

AKP Doni Dunggio , Kasat Narkoba Polresta , kepada wartawan di Parepare, saat dikonfirmasi, mengaku bahwa seluruh berkas perkara Ichsan sudah lengkap. “ Kelengkapan semuanya sudah lengkap, hanya, Kejaksaan yang tidak mau menerimah berkas kami, dan tersangkanya sudah dilepas .” tuturnya .

Penulis : Nasri Aboe   |    Editor : Akbar

Leave a Reply