


RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Kupon jalan sehat di mana Pemerintah Kota Makassar yang menjadi penyelenggara kini menuai keritikan dari masyarakat.
Pasalnya, Kupon, baju dan produk untuk Gerak Jalan Sehat 2017 diduga diperdagangkan melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan, Sekda dan Dispora sebagai distribusinya hingga memakai motto “tidak wajib tapi harus” ke semua sekolah tingkat dasar dan menengah se Kota Makassar.

Mengenai hal itu, Sekertaris Jendral Lembaga Swadaya Masyarakat, Ruslan yang tergabung dalam Kompleks, menyoroti penjualan tiket GJS yang dilakukan pihak penyelenggara serta pelaksana kegiatan. Bahwa penjualan dalam bentuk apapun sudah melanggar juknis Dana Bos.
” Bahwa larangan melakukan penjualan dalam bentuk apapun ke sekolah itu berdasarkan juknis dana bos. Dengan menjual tiket tersebut berarti pemkot telah melakukan perdagangan. Dimana yg semestinya dilakukan oleh event organizer, “umbarnya. Kepada Rapormerah.co senin, (9/10/17)
Lanjutnya ia mengatakan, adanya indikasi yang merugikan dan patut di sangkakan, “Serta dugaan bahwa hasil penjualan tiket tersebut tidak di masukkan dalam pnbp sehingga indikasi memperkaya diri sendiri dan orang lain patut di sangkakan, “bebernya.
Padahal, UU nomor 20 tahun 1997 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berisi, bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah dalam pelayanan, pengaturan, dan perlindungan masyarakat, pengelolaan kekayaan Negara, serta pemanfaatan sumber daya alam dalam rangka pencapaian tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945, dapat mewujudkan suatu bentuk penerimaan Negara yang disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Peliput : Thamrin
Leave a Reply