RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Tiga orang kepala desa (Kades) di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Selasa (28/8/2018).
Pemeriksaan penyidik kejaksaan terhadap ketiga kades ini, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya di 144 desa, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat tahun 2016-2017 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp17.937.500.000.
Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin. Menurutnya, pemeriksaan ketiga saksi itu untuk kepentingan penyidikan dan mengumpulkan bukti bukti.
“Saksi yang kita periksa hari ini yakni, Kepala Desa Tonyaman Muh Nursam, Kades Mombi Muh Yusuf dan Kades Tubi Baco’, ujar Salahuddin.
Salahuddin mengatakan, jika dalam kasus ini pihak penyidik Kejati Sulsel sudah memeriksa sekitar puluhan kades di Kabupaten Polman.
Salahuddin menerangkan, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Kabid BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa), A Baharuddin Patajangi dan Haeruddin selaku rekanan proyek.
Menurut dia, penyidik tentu saja tidak akan berhenti menelusuri peran serta keterlibatan pihak pihak lain. Termasuk peran oknum pejabat tinggi di Kabupaten Polman.
Sebab, disinyalir salah satu tersangka dalam kasus ini, diduga kuat memiliki hubungan korelasi dengan oknum pejabat tinggi di Kabupaten Polman.
“Untuk memastikan hal itu, rencana pekan ini, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka,” ucap mantan Kasi Pidsus Kejari Mamuju ini.
Diketahui, dalam tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Polman, melalui dana ADD mengucurkan anggaran Rp4.610.074.000. Untuk pengadaan lampu jalantenaga surya, melalui Sekertariat Daerah (Setda) Pemkab Polmandan rekanannya yakni dari CV Zamzam.
Tahun 2016 Pemkab Polman, melalui Dinas Kesehatan menganggarkan kembali proyek tersebut sebesar Rp889.020.000 dan rekanannya yakni CV Barman.
Serta melalui Setda Pemkab Polman sebesar Rp7.059.250.000 dan rekanannya yakni dari PT Alif Pratama, juga CV Binanga dengan anggaran sebesar Rp16.920.000.000, untuk pengadaan lampu jalan di 144 Desa.
Sedangkan tahun 2017 melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemkab Polmankembali lagi mengadakan proyek lampu jalan tersebut sebesar Rp188.00.000.
Kemudian, melalui Setda Pemkab sebesar Rp8.941.680.000 yang dikerjakan oleh PT Alif Pratama dan CV Binanga sebesar Rp13.536.000.000.
Penulis : Illank | Editor : A.Azhar