


RAPORMERAH.co, TAKALAR – Wahyu alias Aco (18) bersama Renaldi alias Dandi (14) yang masih berstatus pelajar terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Anggota gabungan Polsek Polongbangkeng Utara juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih DD 2170 CO dengan nomor rangka MH1JF5130CK, nomor mesin JF51E-3773645.
“Kedua pelaku curanmor ini terbilang masih muda karna ada pelaku masih berumur 14 tahun dan ini sangat disesalkan umur segitu sudah pintar curi kendaraan bermotor,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Rabu (31/01/2018).
Dicky menyebutkan, saat kedua pelaku ditangkap kemudian dilakukan pemeriksaan dan keduanya menunjuk pelaku lainnya yang berdomisili di Dusun Panaikang Desa Balangtanaya Kabupate Takalar bernama Kasnul alias Tarra (15) masih berstatus pelajar.
“Kasnul alias Tarra ditangkap saat pelaku berada di rumahnya dan mengamankan satu unit motor warna putih DD 4412 LJ yang tidak dilengkapi surat-surat,” ujarnya.
Dari hasil interogasi ketiga pelaku lanjut Dicky, para pelaku mengakui telah melakukan dua kali tindak pidana pencurian di wilayah Polsek Polut.
“Sementara ini polisi masih terus lakuka pengembangan pencarian barang bukti yang telah diakui ketiga pelaku,” tutupnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply