Tiga Terdakwa Kasus Kematian Rezky Divonis Satu Tahun

Ketgam, ketiga terdakwa kasus kematian Rezky saat menjalani sidang vonis di PN Makassar | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Majelis hakim menjatuhkan vonis selama satu tahun kepada tiga terdakwa kasus kematian mahasiswi kedokteran UMI, Rezky Evienia Syamsul di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (7/6/2018).

Ketiga terdakwa yakni Sesaria Fatimah Nur Bahtiar (22), Heldi Jafar (24), serta Wahyuni Rachman (24). Sebelumnya, ketiganya dituntut selama 16 bulan oleh Andi Armasari yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam persidangan. Ketiga terdakwa dikenakan pasal 359 tentang kelalaian.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua majelis hakim, Kemal Tampubolon, bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 359 KUHP sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Meski demikian, hukuman yang diberikan kepada Herialdi Jafar, Sesaria Nur Fatimah, dan Wahyuni Rachman ini terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 16 bulan penjara.

“Ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana karena telah melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun,” kata Ketua majelis hakim, Kemal Tampubolon.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa ketiga terdakwa tidak wajib menjalani hukuman penjara tersebut, dengan alasan ketiga terdakwa masih menempuh pendidikan dan selalu berlaku sopan saat menjalani persidangan. Ketiga terdakwa juga disebut sangat kooperatif.

Kemal juga mengatakan, jika dalam masa percobaan selama dua tahun ketiga terdakwa melakukan pelanggaran hukum, maka vonis penjara yang diberikan kepadanya wajib dijalani.

Sehingga pihak keluarga korban yang turut hadir dalam persidangan tersebut sangat menyesali keputusan hakim kepada ketiga terdakwa.

Penulis : Illank

Leave a Reply