


RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Resmob Polda Sulsel bersama Tim Crime Fighter Unit Resmob Polres Pinrang melakukan penangkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Jalan Landak Baru, Kota Makassar, Rabu (6/6/2018) sekitar pukul 03.10 Wita.
Pelaku diketahui bernama H Abdillah alias Dillah (31) warga Barugae, Kecamatan Batu Lappa, Kabupaten Pinrang.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, bahwa pelaku ditangkap saat diketahui keberadaannya di Kota Makassar, sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu hotel.
“Pelaku ditangkap di sebuah hotel dan saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Dicky.
Dari hasil keterangannya lanjut Dicky, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang milik mertuannya yang tersimpan di dalam lemari dengan jumlah Rp 130 juta.
“Korban menyimpan uangnya sebanyak Rp. 130 juta di lemari kaca yang terdapat di kamarnya. Saat korban pulang dari Sholat Tarwih kemudian masuk dalam kamarnya, korban melihat lemarinya sudah terbuka dalam keadaan sudah rusak serta uangnya sudah raib,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni uang Rp. 120 juta dan 3 unit handphone.
“Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp 130 juta,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Illank
Leave a Reply