Rapor-Merah.com | Tim hukum pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Makassar, Mohammad Ramadhan ‘Danny’ Pomanto-Azhar Arsyad (DIA), melaporkan sejumlah pihak terkait penunjukan Irwan Adnan sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar. Laporan ini diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan dengan tuduhan afiliasi politik yang dinilai mencederai netralitas ASN, Selasa (22/10/2024).
Pihak yang dilaporkan antara lain Pj Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakrulloh, Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis, calon wakil gubernur nomor urut 2 Fatmawati Rusdi, serta Irwan Adnan sendiri. Ketua Tim Hukum Danny-Azhar, Ahmad Rianto, menegaskan bahwa penunjukan Irwan sebagai Pj Sekda Makassar dianggap tidak sesuai karena diduga terafiliasi dengan partai politik dan pasangan calon tertentu pada Pilkada 2024.
“Penunjukan ini bermasalah karena Irwan Adnan diduga sudah mengundurkan diri sebagai ASN dan secara terbuka menyatakan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2,” kata Ahmad dalam konferensi pers.
Tim hukum DIA menuding bahwa selain mendukung pasangan calon di Pilkada Sulawesi Selatan, Irwan juga mendukung paslon Seto Gadhista Asapa-Rizki Mulfiati Lutfi di Pilwalkot Makassar. Kondisi ini dianggap menimbulkan ketidaknetralan yang berbahaya bagi integritas penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, Fatmawati Rusdi, calon wakil gubernur nomor urut 2, juga dilaporkan karena disebut mendapat keuntungan dari penunjukan Irwan. Laporan ini menguat setelah adanya deklarasi dukungan relawan Irwan di Kantor NasDem Sulsel pada September 2024.
Irwan Adnan, yang saat ini menjabat sebagai Pj Sekda Makassar, telah memberikan klarifikasi terkait isu pengunduran dirinya sebagai ASN. Ia menjelaskan bahwa pengajuan pensiun dini yang sebelumnya diajukan tidak memenuhi persyaratan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sudah dibatalkan. Mengenai tuduhan ketidaknetralan, Irwan menegaskan bahwa sebagai ASN, dirinya tetap mematuhi aturan untuk bersikap netral.
“ASN harus netral, itu harga mati. Saya menjalankan tugas sebagai Pj Sekda sesuai aturan yang berlaku dan bekerja untuk melanjutkan program pemerintah,” ucap Irwan.
(ANR)