Tipu 76 Jama’ah Umroh, Dua Bos Travel Ditangkap Polisi

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Sebanyak 76 orang gagal berangkat menunaikan ibadah umroh setelah tertipu oleh perusahaan travel PT Arca Perkasa Makassar.

Dalam kasus penipuan jemaah umroh tersebut ada tersangka masing-masing Direktur PT Arca Perkasa Makassar, Much. Arsad dan Komisaris PT Arca Perkasa Makassar, Haryadi.

Berawal pada tahun 2014 kedua tersangka bekerja sama dengan pelapor Heni Katily dari CV Madin Sejahtera Tour and Travel terkait promo perjalanan umroh seharga 14 juta rupiah per orang yang dijanjikan berangkat umroh tahun 2015.

“Dimana Heny Katily yang melakukan penjaringan terhadap jemaah umroh dan tersangka yang akan memberangkatkan jemaah umroh,”kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Selasa (12/9/2017).

Kombes Pol Dicky Sondani menerangkan, Heny Katily menyerahkan uang tunai secara bertahap senilai Rp. 1.080.000.000 untuk 76 orang jemaah umroh dan dijanjikan berangkat pada Mei 2015, setelah jatuh tempo Mei 2015 ternyata kedua tersangka tidak dapat memberangkatkan 76 orang jemaah umroh sehingga pelapor mendesak.

“Sehingga atas desakan tersebut tersangka menyerahkan 76 E-tiket penerbangan Plynas kepada pelapor untuk diberangkatkan umroh. Namun saat berada di Bandara Hasanuddin ternyata E-tiket tersebut palsu mengakibatkan 76 orang jemaah umroh batal berangkat,”terangnya.

Selanjutnya pelapor tetap mendesak tersangka untuk memberangkatkan 76 orang jemaah umroh tetapi tersangka hanya bersedia mengembalikan uang jemaah dengan mengangsur sebanyak 31 orang jemaah sedangkan untuk 45 orang jemaah tersangka berjanji akan diberangkatkan bulan Desember 2015, namun tidak juga diberangkatkan sehingga kedua tersangka dilaporkan di Polda Sulsel.

Dari keterangan tersangka bahwa uang jemaah digunakan dengan cara subsidi silang untuk memberangkatkan jemaah umroh dari daerah lain atau jemaah yang sudah mendaftar lebih dulu.

“Karna saat itu perusahaannya lagi goyang dan pendaftar umroh juga berkurang sehingga jemaah terdahulu tidak dapat diberangkatkan,”ungkapnya.

Selain itu tersangka juga pernah dilaporkan dalam kasus serupa di Polres Bone sebanyak 2 laporan polisi dan Polrestabes Makassar sebanyak 1 laporan polisi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa bukti setoran umroh, 76 Etiket palsu Plynas dan daftar jemaah umroh.

Akibat perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 378 dan atau 372 jo pasal. 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Sulsel,”tutupnya.

Peliput : Illank | Editor : Ikha

Leave a Reply