Komersialisasi Aset Negara, Mantan Ketua PWI Sulsel Jadi Tersangka

RAPORMERAH.CO, MAKASSAR – Dugaan tindak pidana korupsi penyewaan aset Pemerintah Provinsi Sulsel yang dipinjamkan ke Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Sulsel menyeret nama mantan Ketua PWI Zulkifli Gani Otto sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani saat jumpa persnya di Mapolda Sulsel, Rabu (13/9/2017).

“Penyewaan aset Pemprov Sulsel yang dipinjamkan ke Pengurus PWI. Ditetapkan sebagai tersangka Zulkifli Gani Otto karna uang hasil sewa tidak disetor di kas daerah sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar 1,6 M sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Sulsel,”ungkap Dicky.

Sejak tahun 2010 sampai 2015, lanjut Dicky, tidak diketahui kesiapa disewakan yang jelas uang hasil sewa tidak disetor di kas daerah.

“Untuk sementara baru satu orang yang ditetapkan tersangka dari hasil gelar perkara kemarin sehingga menetapkan satu orang tersangka,”katanya.

Dari pemeriksaan awal, tambah Dicky, baru satu orang ditetapkan tapi nanti dilihat perkembangan lebih lanjut dan belum ada penyitaan aset.

“Kita hanya menerima dari hasil audit hasil BPKP dan belum ada penelusuran uang hasil sewa yang 1,6 M yang tidak disetorkan ke kas daerah sesuai hasil audit BPKP,”tambahnya.

Sementara ini masih didalami aliran uang hasil penyewaan aset Pemprov Sulsel kemana. Selain itu sudah beberapa saksi yang diperiksa termasuk BPKP juga diperiksa.

“Gedung yang terletak Jalan AP Pettarani yang dipinjamkan ke PWI. Nanti kita kerjasama dengan Kejaksaan untuk menindaklanjuti hasil audit BPKP,”tutupnya.

Peliput : Ilank | Editor : Ikha

Leave a Reply