


RAPORMERAH.co, MAKASAR – Ratusan kendaraan dari Aliansi Taxi Online Makassar (ATOM) mendatangi kantor DPRD Prov Sulsel dimana sebelumnya berkumpul di jalan Jend. Sudirman tepatnya di depan tugu Monomen Mandala Makassar, rabu, (31/1/2018).
Kehadiran para Driver Online untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait peraturan Permenhub 108 tahun 2017.
“Dalam orasiny, driver Online Makassar menolak beberepa kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementrian Perhubungan,Dimana terkait SIM A biasa harus di perbarui menjadi SIM A Umum, yang dianggap sangat memberatkan driver online”. ujar Syarif Kordinator Aksi.
Lanjut, kami juga menolak jika kendaraan kami di uji ker, karna kami anggap uji Ker hanya diperuntukan untuk kendaraan yang sudah tua,tentu diketahui seluruh kendaraan Driver Taxi Online rata rata mobil baru dan kata gori mewah sehingga sangat tidak wajar jika kendaraan kami di uji ker,
Usai menyampaikan aspirasi Syarif menambahkan bahwa, terkait adanya peraturan ini Kami juga diminta untuk mendaftar di badang hukum yang dimana STNK kami harus di balik nama menjadi nama perusahan.
” Mobil mobil kami, kami yang bayar, kami yang Rawat, kok atas harus di alihkan menjadi nama perusahaan, sehingga kami anggap sangat tidak masuk akal.” beber Syarif.
Para Driver juma meminta kepada pihak pemerintah membuatkan regulasi antara pihak Driver Online dan pihak perusahaan tranportasi online.
” Sebab sampai saat ini regulasi yang mengatur antara driver online dengan pihak perusaan driver online sampai saat ini tidak ada. ” tutup Syarif.
Penulis : Akbar
Leave a Reply