Turut Andil di Abu Tours, Sahabat Hamza Mamba Diganjar 14 Tahun Kurungan

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis selama 14 tahun penjara terhadap mantan manajer marketing Abu Tours, Chaeruddin.

Chaeruddin yang merupakan sahabat Hamzah Mamba ini dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dan pencucian uang calon jamaah umroh.

Majelis hakim dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing, Chaeruddin dianggap melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan.

Terdakwa juga dikenakan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chaeruddin dengab pidana penjara selama 14 tahun penjara dengan membayar pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider selama 1 tahun” kata ketua mjelis hakim Denny Lumban Tobing. 

Dalam pertimbangan yang dibacakan Denny Lumban Tobing, Chaeruddin dianggap ikut bertanggung jawab dalam penundaan keberangkatan 96.976 jemaah.

Salah satunya ialah dalam ia sempat menjalankan perintah Hamzah Mamba untuk menyembunyikan beberapa sertifikat aset-aset Abu Tours yang berasal dari uang jemaah.

Namun, majelis hakim berpendapat, Kasim bukanlah pelaku utama dalam penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah Abu Tours. Untuk itu hukumannya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Chaeruddin 16 tahun hukuman penjara.

“Mengadili terdakwa Chaeruddin M. Latang bersalah dalam tindak pidana penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Denny.

Dalam persidangan di PN Makassar, status jabatan Chaeruddin di Abu Tours berubah-ubah. Awalnya ia dianggap sebagai komisaris Abu Tours. Namun ia menolak anggapan tersebut.

Setelah itu, ia dianggap sebagai pemegang saham hingga pada akhirnya ia disebut majelis hakim oleh manajer marketing.

(Ibl/Azr)

Related Post