


RAPORMERAH.co,MAROS – Komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) diringkus anggota Resmob Polda Sulsel di Jalan Budaya Jenetallasa Kabupaten Gowa, Senin (12/02/2018) sekitar pukul 13.00 Wita.
Adapun para pelaku curas masing-masing bernama yakni Andi Muh Nurpanca (20) Jalan Budaya Jenetallasa Kabupaten Gowa, Hariyustian (30) Jalan Yusuf Bauti, Kabupaten Gowa, Muh Yusuf (23) masih status mahasiswa warga BTN Asabri Kabupaten Maros dan Ridwan alias Pepen (27) warga BTN Asabri Kabupaten Maros.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, polisi menangkap Andi Muh Nurpanca saat berada di rumahnya lalu dikembangkan ke rumah pelaku lainnya yakni Hariyustian.
“Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Kabupaten Gowa. Kemudian dilakukan kembali pengembangan sehingga berhasil menangkap Muh Yusuf dan Ridwan alias Pepen di Kabupaten Maros,” ungkap Dicky, Selasa (13/02/2018).
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Dicky, komplotan curas ini melakukan aksinya dengan cara berpura-pura sebagai pembeli alat sulap yang dijual korban secara online. Pelaku dan korban janjian bertemu di BTN Asabri, setelah berada di lokasi para pelaku mengarahkan korban ke dalam lorong dan mengasak barang milik korban.
“Setelah korban mengikuti keinginan para pelaku untuk masuk ke dalam lorong, ternyata disitulah para pelaku melakukan pengancaman dan mengambil koper milik korban berisikan alat sulap berbagai jenis,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah koper warna hitam yang berisikan alat sulap berbagai jenis dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna silver.
“Para pelaku telah diserahkan di Polsek Moncongloe guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : Illank
Leave a Reply