14 Kali Beraksi, Dua Kawanan Pelaku Jambret dan Curanmor Dilumpuhkan

Dua pelaku jambret dan curanmor saat mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Makassar | Foto : Illank

Dua pelaku jambret dan curanmor saat mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Makassar | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Anggota Resmob Polda Sulsel melumpuhkan kawanan pelaku jambret dan pencurian kendaraaj bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Makassar, Minggu (12/8/2018) sekitar pukul 01.00 Wita.

Dilumpuhkannya kedua pelaku jambret dan curanmor ini diketahui bernama Heri Kurniawan alias Jono (24) warga Jalan Kemauan 1, Kecamatana Makassar, Kota Makassar dan Maulana (19) berprofesi sebagai security, warga Jalan Pasar Karuwisi, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, lantaran berusaha kabur ketika dilakukan pengembangan pencarian barang bukti hasil kejahatannya

Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Edy Sabhara mengatakan, pihaknya menangkap kedua pelaku jambret dan curanmor ini setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di sebuah wisma di Jalan Ance Dg Nurdin, sehingga anggota bergerak dan berhasil diamankan.

“Heri kita lumpuhkan, karena saat dilakukan pengembangan barang buktinya dia mengelabui petugas dengan menunjukkan tempat kosong dan berusaha kabur dengan cara mendorong petugas. Sehingga diberikan tembakan sebanyak tiga kali, tetapi tidak diindahkan maka diambillah langkah tegas dan terukur yang mengenai betis sebelah kanan sebanyak 2 kali, selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis,” jelas Edy Sabhara, Senin (13/8/2018).

Sedangkan, ketika Maulana pada saat akan ditangkap lanjut Edy, pelaku ini berusaha melakukan perlawanan dan berusaha kabur dengan cara mendorong salah satu anggota Resmob Polda Sulsel, sehingga kata Edy, pihaknya memberikan tembakan peringatan. Namun pelaku tak mengindahkan.

“Pelaku kita lumpuhkan yang mengenai kaki sebelah kiri dengan luka tembak satu kali, selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Makassar, guna mendapatkan perawatan medis,” katanya.

Edy menuturkan, kedua pelaku ini mengakui telah melakukan aksi jambret dan curanmor di wilayah Kota Makassar sepanjang tahun 2018.

“Kedua pelaku ini sudah melakukan aksi kejahatan jambret dan curanmor sudah sebanyak 14 lokasi berbeda di Kota Makassar. Kedua pelaku merupakan residivis dan keduanya sudah sering keluar masuk penjara,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa 1 unit sepeda motor Mio M3, 1 bilah pirang dan 2 alat pencungkil motor.

“Kita serahkan kedua pelaku bersama barang buktinya ke Polsek Panakukang guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis : Illank | Editor : A.Azhar

Leave a Reply