RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Tiga anggota Polri diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamanakan anggota Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, Jumat (22/2/2019).
Ketiga anggota Polri yang diamankan di salah satu kamar hotel di Jalan Tanjung Bunga, Kota Makassar, bersama seorang wanita. Mereka adalah, Brigpol Herianto (38), Brigpol Sri Amar (37), Brigpol Ruslan (33) dan AR (29) warga Tanjung Bunga, Perumahan Green Rever View, Kecamatan Mariso.
Terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga anggota Polri ini, setelah anggota Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di salah satu kamar hotel di Kota Makassar.
“Adanya laporan itu anggota Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel langsung lakukan pengecekan di lokasi dan berhasil para pelaku yang merupakan anggota Polri ini bersama seorang wanita di dalam kamar 701,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Sabtu (23/2/2019) sore.
Selain itu, lanjut Dicky, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku penyalahgunaan narkoba berupa, satu sachet sabu, dua sachet sabu bekas pakai, satu set alat isap satu sendok sabu, lima unit handphone, uang tunai sebanyak Rp 3,8 juta dan satu unit senjata api jenis revolver.
“Saat dilakukan penggeledahan kita menemukan satu sachet sabu dibuang oleh Herianto dibawa tempat tidur. Hasil tes urinenya keempatnya positif mengandung zat Methapetamine,” ungkapnya.
Dicky Sondani menegaskan, jika pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk anggota Polri yang terlibat.
“Siapapun yang terlibat narkoba akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selanjutnya, keempat pelaku penyalahgunaan narkoba ini dibawa ke Mapolda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Ink/Azr)