31 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Lintas Kabupaten Diterjang Timah Panas Polisi

Andi Arfa, residivis curanmor lintas kabupaten dilumpuhkan anggota Resmob Polda Sulsel | Foto : Illank

Andi Arfa, residivis curanmor lintas kabupaten dilumpuhkan anggota Resmob Polda Sulsel | Foto : Illank

RAPORMERAH.co, MAKASSAR – Residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas kabupaten dilumpuhkan anggota Resmob Polda Sulsel, saat hendak berusaha kabur ketika dilakukan pengembangan kasusnya, Sabtu (18/8/2018).

Dari informasi yang dihimpun, pelaku curanmor bernama Andi Arfa (20) warga Andi Manggerangi, Kota Makassar, merupakan residivis kasus yang sama dan menjadi buruan anggota kepolisian, lantaran telah melakukak aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sulawesi Selatan.

Pelaku ditangkap ketika anggota Resmob Polda Sulsel mengetahui keberadaannya di wilayah Kabupaten Sinjai, sehingga anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan anggota Polres Sinjai.

“Kita lakukan penggerebekan di lokasi penyembunyian pelaku di Jalan Sawerigading, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Dan kita langsung tangkap residivis pelaku curanmor lintas kabupaten ini,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Edy Sabhara.

Selain itu, lanjut Edy pihaknya juga berhasil mengamankan dua orang rekan pelaku masing-masing bernama Muh Arif Pratama (17) masih berstatus sebagai pelajar dan Gilang Aditia (20) warga Jalan Cokrominoto. Keduanya warga Kabupaten Sinjai.

“Saat dilakukan pengembangan kita berhasil menangkap dua orang pelaku lainnnya,” ujarnya.

Edy menuturkan, dari hasil keterangan pelaku, bahwa dirinya mengakui pernah melakukan curanmor di beberapa wilayah bersama dua rekannya yang sudah diamankan anggota Resmob Polda Sulsel.

“Andi Arfa mengakui sudah melakukan curamor di wilayah Kota Makassar, Gowa, Takalar dan Sinjai. Dengan jumlah titik lokasi aksj kejahatannya sebanyak 31 TKP. Dia beraksi sejak tahun 2016 hingga 2018,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi berupa 7 unit kendaraan bermotor berbagai jenis merek, diduga motor tersebut merupakan hasil kejahatan Andi Arfa bersama rekannya.

“Ketiga tersangka bersama barang buktinya kita serahkan ke Polres Sinjai guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Penulis : IllankĀ 

Leave a Reply